Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

Kompas.com - 11/02/2021, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga penyuap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Negeri Palu, Rabu (10/2/2021).

Adapun ketiga nama tersebut yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Adronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka didakwa terkait kasus proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Jaksa KPK Handry Sulistiawan, telah melimpahkan berkas perkara 3 orang terdakwa, yaitu Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang kepada Kontraktor untuk Biaya Pencalonan Bupati Banggai Laut

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Sementara itu, untuk tempat penahanan ketiganya, kata Ali, tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menyebut, para terdakwa masing-masing akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, orang kepercayaan Wenny bernama Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Adapun Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta Saat Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Bupati Banggai Laut

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut.

Rekanan itu, diduga sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional
Istana soal Hari Kebudayaan Bertepatan dengan Ultah Prabowo: Kita Tak Anut Cocokologi, Itu Kebetulan
Istana soal Hari Kebudayaan Bertepatan dengan Ultah Prabowo: Kita Tak Anut Cocokologi, Itu Kebetulan
Nasional
Mentan Sebut Rakyat Rugi Rp 99 Triliun per Tahun akibat Beras Oplosan
Mentan Sebut Rakyat Rugi Rp 99 Triliun per Tahun akibat Beras Oplosan
Nasional
Menkes Tak Mau Hambat RS Swasta: Nyatanya Swasta Lebih Besar dari Pemerintah
Menkes Tak Mau Hambat RS Swasta: Nyatanya Swasta Lebih Besar dari Pemerintah
Nasional
Mentan Klaim Sejumlah Merek Mulai Tarik Beras Oplosan dan Sesuaikan Harga
Mentan Klaim Sejumlah Merek Mulai Tarik Beras Oplosan dan Sesuaikan Harga
Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Kritik Pelibatan TNI dan Polisi di MPLS
Pimpinan Komisi X DPR Kritik Pelibatan TNI dan Polisi di MPLS
Nasional
Komisi VIII: Malu Kita Mendengar Hal Buruk Tentang Haji
Komisi VIII: Malu Kita Mendengar Hal Buruk Tentang Haji
Nasional
Pertamuda Seed and Scale 2025 Dibuka, Pertamina Ajak Mahasiswa Ikuti Program Bisnis Global
Pertamuda Seed and Scale 2025 Dibuka, Pertamina Ajak Mahasiswa Ikuti Program Bisnis Global
Nasional
Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
Nasional
Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Ibrahim Arief Sudah Terlibat Arahkan Pengadaan Laptop Bahkan Sebelum Nadiem Jadi Menteri
Nasional
KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
Nasional
Bukan di IKN, Prabowo Bakal Selenggarakan HUT ke-80 RI di Jakarta
Bukan di IKN, Prabowo Bakal Selenggarakan HUT ke-80 RI di Jakarta
Nasional
Siapa Jurist Tan? Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Siapa Jurist Tan? Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Nasional
Kuasa Hukum Tom Lembong: Hotman Paris Tak Usah Urus Klien Orang Lain
Kuasa Hukum Tom Lembong: Hotman Paris Tak Usah Urus Klien Orang Lain
Nasional
Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan Tarif Impor dengan AS Setibanya di Indonesia
Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan Tarif Impor dengan AS Setibanya di Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau