Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Harap Pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua Komprehensif dan Tidak Parsial

Kompas.com - 11/02/2021, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mengatakan, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 perlu dilakukan serius.

Pasalnya, ia menilai bahwa selama 20 tahun Otsus Papua tidak memiliki roh, tidak bernyala, dan tidak memiliki marwah.

"Oleh karena itu dalam pembentukan Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah, akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otonomi khusus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial," kata Willem dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: DPR Setujui Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Ini Nama-namanya

Willem mengingatkan bahwa hadirnya UU Otonomi Khusus Papua sejatinya bukan pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

Menurut dia, UU tersebut juga dihadirkan sebagai solusi atau jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua.

"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan," kata Willem yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua.

"Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," tuturnya.

Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Lebih lanjut, Willem mengatakan bahwa berbagai persoalan yang ada di Papua mampu mempengaruhi wibawa kedaulatan Indonesia di mata internasional.

Oleh karena itu, ia menilai pembahasan RUU Otsus Papua perlu dimaknai sebagai resolusi ketatanegaraan dan tidak bisa secara parsial.

"Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah menyetujui keanggotaan Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

"Untuk itu apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, dikutip dari siaran akun YouTube DPR RI, Rabu.

Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan

Setelah mendengar jawaban "setuju" dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021 telah diputuskan pembentukan Pantia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Adapun nama-nama anggota pansus tersebut berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bobby Siapkan Penginapan Jemaah Haji dari Saudia Airlines yang Diteror Bom
Bobby Siapkan Penginapan Jemaah Haji dari Saudia Airlines yang Diteror Bom
Nasional
Kapan Paulus Tannos Bisa Diekstradisi ke Indonesia?
Kapan Paulus Tannos Bisa Diekstradisi ke Indonesia?
Nasional
Istana Bantah Struktur Badan Penerimaan Negara Sudah Rampung
Istana Bantah Struktur Badan Penerimaan Negara Sudah Rampung
Nasional
Atasi Banjir secara Permanen, Kementerian PU Percepat Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 1
Atasi Banjir secara Permanen, Kementerian PU Percepat Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 1
Nasional
Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 M Dituntut 4 Tahun Penjara
Nasional
Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon
Perkuat Transisi Energi, PTBA Operasikan PLTS Timah Industri di Kawasan Industri Cilegon
Nasional
Berulang Kali Mangkir dari Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Ternyata Ada di Luar Negeri
Berulang Kali Mangkir dari Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Ternyata Ada di Luar Negeri
Nasional
Kecewa Kesaksian Rini Soermarno Dibacakan, Tom Lembong: Penuntut dan Terdakwa Harus Setara
Kecewa Kesaksian Rini Soermarno Dibacakan, Tom Lembong: Penuntut dan Terdakwa Harus Setara
Nasional
PSI Buka Pendaftaran Caketum hingga 23 Juni, Bagaimana Jokowi?
PSI Buka Pendaftaran Caketum hingga 23 Juni, Bagaimana Jokowi?
Nasional
Alasan Prabowo Cepat Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh: Supaya Enggak Bikin Ramai
Alasan Prabowo Cepat Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh: Supaya Enggak Bikin Ramai
Nasional
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung
Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Absen untuk Ketiga Kalinya dari Panggilan Kejagung
Nasional
Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah
Komisi II Nilai Putusan Prabowo soal 4 Pulau Redam Tensi Rakyat Aceh ke Pemerintah
Nasional
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Soal Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon Sebut Sejarah Harus Jujur pada Fakta
Nasional
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Bantah Rini Soemarno, Tom Lembong Ungkit Konpers Rini Minta Bantuan Industri Gula Swasta
Nasional
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau