Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan, PPP Bantah Ada Tarik Ulur Kepentingan

Kompas.com - 13/02/2021, 18:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, atau biasa disapa Awiek, membantah adanya tarik ulur kepentingan fraksi-fraksi di DPR RI terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU), terkait belum disahkannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Tidak ada tarik ulur pendapat masing-masing fraksi terkait beberapa RUU," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (13/2/2021), dilansir Antara.

Awiek menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (9/2/2021) telah memutuskan dan menyepakati Prolegnas Prioritas 2021 ditunda untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Baca juga: Pimpinan Baleg Ungkap Penyebab Prolegnas Prioritas 2021 Gagal Disahkan

Ia juga mengatakan, dalam rapat Bamus tersebut tidak ada perdebatan terkait sejumlah RUU sehingga Prolegnas 2021 belum bisa dibawa dalam rapat paripurna.

"Tidak ada perdebatan di rapat Bamus terakhir, hanya sepakat (pengesahan Prolegnas 2021) ditunda menyikapi situasi terkini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Prolegnas Prioritas Belum Disahkan, Formappi: Matinya Optimisme Peningkatan Kerja Legislasi

33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Namun, hingga rapat paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda penutupan masa sidang III tahun sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan tingkat I, harus dibawa dalam rapat paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan tingkat II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Ungkap TKA Kalangan Nakes hingga Atlet Jadi Sasaran Pemerasan di Kemenaker
KPK Ungkap TKA Kalangan Nakes hingga Atlet Jadi Sasaran Pemerasan di Kemenaker
Nasional
Arnold Putra Temui Dasco hingga Puan Usai Bebas dari Penjara Myanmar
Arnold Putra Temui Dasco hingga Puan Usai Bebas dari Penjara Myanmar
Nasional
Golkar Yakin Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tak Akan Langgar UU
Golkar Yakin Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tak Akan Langgar UU
Nasional
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Booth Pertamina di GIIAS 2025 Suguhkan Hiburan Seru dan Hadiah Jutaan Rupiah
Nasional
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Disebut Tilap Uang Dinas, Eks Direktur ASDP: Sudah Dikembalikan
Nasional
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
Nasional
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Indonesia Kutuk Aksi Sepihak Israel Kuasai Wilayah Tepi Barat Palestina
Nasional
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Perkuat Jaringan Tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo, Jasa Marga Kini Kendalikan Penuh PT JMJ
Nasional
Saat ASDP Diminta 'Lebih Rapi', Usai 'Setoran' Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Saat ASDP Diminta "Lebih Rapi", Usai "Setoran" Emas untuk Pejabat BUMN Terendus KPK
Nasional
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
Nasional
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Beri Emas untuk Deputi Kementerian BUMN, Eks Dirut ASDP: Faktor Kemanusiaan
Nasional
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS
Nasional
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Gibran: PLTSa Tidak Gampang, Sampah Harus Disortir dari Rumah
Nasional
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
KPK Bakal Tindaklanjuti Pemberian Emas ASDP ke Pejabat Kementerian BUMN
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau