Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Lahan Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung...

Kompas.com - 17/02/2021, 12:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bergulir.

Di lahan tersebut, berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 18 Desember 2020, PTPN VIII telah melayangkan somasi kepada pengelola pondok pesantren dan seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.

Baca juga: Lahan Pesantren Rizieq Shihab Akan Diambil Alih, Ini Penjelasan PTPN VIII

PTPN VIII mengeklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Menurut pihak PTPN VIII, penguasaan tanah yang menjadi lokasi pondok pesantren tidak memiliki izin dan persetujuan PTPN VIII selaku pemilik sah.

Lewat surat somasi itu, PTPN VIII meminta pengelola pondok pesantren menyerahkan lahan milik perusahaan yang ditempati selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Baca juga: Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT saat dihubungi Kompas.com, 24 Desember 2020.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, PTPN VIII bakal melaporkan masalah tersebut ke polisi.

Tanggapan pihak Rizieq

Setelah disomasi, Rizieq, yang juga merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebelum organisasi tersebut dibubarkan pemerintah, angkat bicara.

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...

Menurut dia, lahan tempat pondok pesantren dibeli dari petani. Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.

Rizieq pun tak menampik bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.

Akan tetapi, menurut dia, lahan itu telah digarap oleh masyarakat selama 30 tahun dan PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, bahkan menelantarkannya.

Baca juga: Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online, Kapolresta Tangerang ke Opang: Jangan Emosi

Maka dari itu, mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masyarakat dinilai berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.

Halaman:
Komentar
otak kadrun gak punya pikiran jernih cobalah cuci otak antum pakai bayclin hingga jernih seperti awan putih di langit yang biru


Terkini Lainnya
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Nasional
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
Nasional
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Nasional
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Nasional
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Nasional
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Nasional
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Nasional
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Nasional
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Nasional
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Nasional
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
Nasional
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Nasional
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau