Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: SE Kapolri Berlaku Juga untuk Kasus UU ITE yang Sedang Diproses

Kompas.com - 23/02/2021, 18:10 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, surat edaran dan surat telegram Kapolri terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku untuk semua penanganan perkara baik yang sudah proses maupun yang baru masuk.

Rusdi menegaskan, surat edaran dan surat telegram itu menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.

"Semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga surat telegram yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depan seperti itu," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Edaran Kapolri Diapresiasi, Guru Besar Tata Negara: Bisa Dijadikan Pasal dalam UU ITE

Ia mengatakan, berbagai kasus yang memungkinkan diselesaikan dengan restorative justice sedang diupayakan untuk mediasi.

Dalam surat edaran dan telegram, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Hal ini tidak berlaku untuk tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal, tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentu ke depan polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Saat ditanya soal pelaporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rusdi memastikan penyelesaiannya akan merujuk pada surat edaran dan telegram.

Novel sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PPMK karena diduga melakukan provokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya, nanti akan sama. Surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tuturnya.

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea

Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Baca juga: Menurut Ahli, SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
asal jangan untuk meloloskan si abu. karena itu berkaitan dengan sara. dan itu bukan delik aduan. semoga kepolisian bisa bersikap adil dan arif dalam melihat kasus ini.


Terkini Lainnya
BPOM Tarik 15 Produk Obat Herbal Berbahaya, Anggota DPR: Alternatif Aman Malah Jadi Ancaman
BPOM Tarik 15 Produk Obat Herbal Berbahaya, Anggota DPR: Alternatif Aman Malah Jadi Ancaman
Nasional
Polemik Eks Marinir Satria, Pengamat Dorong Evaluasi Loyalitas Eks Prajurit
Polemik Eks Marinir Satria, Pengamat Dorong Evaluasi Loyalitas Eks Prajurit
Nasional
Usai Ditunda, BPS Bakal Rilis Data Kemiskinan Jumat Mendatang
Usai Ditunda, BPS Bakal Rilis Data Kemiskinan Jumat Mendatang
Nasional
Ketua DPR: Insiden KM Barcelona Momentum Evaluasi Total Keamanan Transportasi Laut
Ketua DPR: Insiden KM Barcelona Momentum Evaluasi Total Keamanan Transportasi Laut
Nasional
Kejagung Persilakan KPK Periksa Eks Bos BJB yang Juga Tersangka Kasus Sritex
Kejagung Persilakan KPK Periksa Eks Bos BJB yang Juga Tersangka Kasus Sritex
Nasional
Soal Danantara Investasi Rp 130 Triliun di AS, Rosan: Kita Fokus di Indonesia
Soal Danantara Investasi Rp 130 Triliun di AS, Rosan: Kita Fokus di Indonesia
Nasional
Pemerintah Diminta Susun Kurikulum Anti-Pelecehan di Sekolah dan Pesantren
Pemerintah Diminta Susun Kurikulum Anti-Pelecehan di Sekolah dan Pesantren
Nasional
Eks Marinir Satria Minta Pulang ke RI, Komisi I Singgung Loyalitasnya
Eks Marinir Satria Minta Pulang ke RI, Komisi I Singgung Loyalitasnya
Nasional
KPK Ngaku Tak Tahu Perkembangan Terakhir Pembahasan RUU KUHAP
KPK Ngaku Tak Tahu Perkembangan Terakhir Pembahasan RUU KUHAP
Nasional
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
Nasional
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Nasional
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Nasional
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Nasional
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau