Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Merasa UU ITE Perlu Direvisi, Politisi PKS Heran Tim Kajian Kekeh Pertahankan Pasal Karet

Kompas.com - 24/02/2021, 10:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mempertanyakan pernyataan Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebut pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet di UU ITE.

Sukamta mengatakan, pernyataan Henri itu justru berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang merasa pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE perlu direvisi.

"Saya tidak tahu kenapa dia begitu keukeuh tidak mau revisi yang dia sebut sendiri sebagai pasal karet. Sementara Presiden saja sudah merasa itu perlu direvisi," kata Sukamta saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

"Pertanyaannya, apakah Presiden berubah pendapatnya atau orang-orang ini yang membelokkan kemauan Presiden?" ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Anggota Komisi I DPR itu juga mempertanyakan alasan Henri menyebut pasal karet dalam UU ITE tidak bisa direvisi yaitu karena telah dinyatakan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bertentangan dengan UUD bukan berarti tidak mengandung masalah toh?" ujar Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta meminta agar pemerintah mengkaji rencana merevisi UU ITE secara serius terlebih dahulu.

Setelah kajian selesai, kajian dilaporkan kepada Presiden, publik, dan DPR karena Presiden sudah membuat pernyataan ke publik terkait wacana UU ITE.

"Dikaji saja belum kok sudah bilang tidak akan revisi, yang itu menyalahi statement Presiden, dengan argumen yang tidak pas lagi," kata Sukamta.

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Diberitakan sebelumnya, Henri mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.

Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam", Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen dalam Tim Kajian UU ITE

Halaman:
Komentar
jln terus tim pengkaji uu ite sesuai rencana, biarkan para pengkritik maunya ruang medsos tanpa aturan kayaknya ingin mengulang keberhasilan pilgub dki dg demokrasi tak beradab tanpa kendali menggunakan medsos dan berdemo semau maunya


Terkini Lainnya
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Nasional
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Nasional
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya 'Second Account' Masuk ke RUU Penyiaran
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya "Second Account" Masuk ke RUU Penyiaran
Nasional
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Nasional
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Nasional
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Nasional
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
HNW: RUU Haji Jawab Kekhawatiran, Akan Dibentuk Cabang BP Haji hingga Kecamatan
Nasional
Pimpinan Komisi X Ingin 'Husnuzan' soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Pimpinan Komisi X Ingin "Husnuzan" soal Penetapan Hari Kebudayaan meski Tak Diajak Diskusi
Nasional
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Verrell Bramasta Didapuk Jadi Duta Maritim TNI AL
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau