Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Telusuri Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh RS

Kompas.com - 24/02/2021, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan diminta telusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit (RS).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menegaskan, tidak boleh ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan selama menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jika ada dugaan seperti itu, tentu pihak Kementerian Kesehatan harus menelusuri secara tuntas, tidak boleh ada pemotongan insentif tenaga kesehatan," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kajian KPK soal Insentif Tenaga Kesehatan, Inefisiensi hingga Lambatnya Pembayaran

Ketua Fraksi PAN itu juga meminta Kemenkes memberi penjelasan kepada KPK terkait pemotongan insentif tersebut.

Sebab, kata Saleh, Kementerian Kesehatan telah membantah adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

"Kalau itu benar tidak ada, saya kira meraka harus memberi keterangan langsung kepada KPK supaya ini menjadi clear bahwa KPK mengerti duduk persoalannya. Kalau betul ada, itu bisa ditelurusuri langsung dan dituntaskan," ujar Saleh.

Di samping itu, Saleh mendorong organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberi sanksi kepada rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.

"Untuk itu, segera ditertibkan. Jadi ini harus ditemukan ini siapa pelakunya, di mana, berapa banyak," kata dia.

Baca juga: Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, KPK mengimbau manajemen rumah sakit tidak memotong insentif tenaga kesehatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi terkait pemotongan insentif sebesar 50 hingga 70 persen oleh pihak manajemen RS.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Untuk memastikan tenaga kesehatan menerima hak secara penuh, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan mengawasi penyaluran insentif dan santunan.

Ipi menekankan, insentif dan santunan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Nasional
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Nasional
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Nasional
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Nasional
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Nasional
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Nasional
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Nasional
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
Nasional
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Nasional
Indonesia, Berhentilah Naif soal Kedaulatan Data
Indonesia, Berhentilah Naif soal Kedaulatan Data
Nasional
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
Nasional
Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur
Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur
Nasional
Kemenhan Ungkap Kontrak Pengadaan Kapal Selam Scorpene Sudah Aktif
Kemenhan Ungkap Kontrak Pengadaan Kapal Selam Scorpene Sudah Aktif
Nasional
Polemik Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Ada yang Salah?
Polemik Transfer Data Pribadi RI ke AS, Apakah Ada yang Salah?
Nasional
Wamenkomdigi Ungkap Perempuan dan Anak Jadi Sasaran Penyalahgunaan AI dan Deepfake
Wamenkomdigi Ungkap Perempuan dan Anak Jadi Sasaran Penyalahgunaan AI dan Deepfake
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau