Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur

Kompas.com - 24/02/2021, 20:24 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Tak Hanya Prabowo, Pengurus Baru PKS Juga Akan Temui Anies

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Baca juga: Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat

Argo berharap kehadiran polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di kaskus ada ga polisi virtual?


Terkini Lainnya
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
Nasional
Trisakti Pancasila: Jalan Menuju Kekuatan Bangsa
Trisakti Pancasila: Jalan Menuju Kekuatan Bangsa
Nasional
BGN Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Susu dalam Program MBG Tanpa Perbesar Impor
BGN Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Susu dalam Program MBG Tanpa Perbesar Impor
Nasional
Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Ini Alasannya
Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Ini Alasannya
Nasional
Pemda Boleh Rapat di Hotel, Komisi II Minta Tetap Prioritaskan Kantor
Pemda Boleh Rapat di Hotel, Komisi II Minta Tetap Prioritaskan Kantor
Nasional
Soal Polemik Tambang Raja Ampat, Golkar Sebut Bahlil Korban Kelalaian Pihak Lain
Soal Polemik Tambang Raja Ampat, Golkar Sebut Bahlil Korban Kelalaian Pihak Lain
Nasional
KPPOD Sebut Izinkan Pemda 'Berkegiatan' di Hotel Bentuk Inkonsistensi Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran
KPPOD Sebut Izinkan Pemda "Berkegiatan" di Hotel Bentuk Inkonsistensi Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran
Nasional
Termasuk PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Hutan sejak Era Megawati
Termasuk PT Gag Nikel, Ini 13 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang di Hutan sejak Era Megawati
Nasional
BGN: Tidak Ditemukan Kejadian Laktosa Intoleransi di Program MBG
BGN: Tidak Ditemukan Kejadian Laktosa Intoleransi di Program MBG
Nasional
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas karena Penyakit Jantung
Nasional
Lapor Mas Wapres Selesaikan Ribuan Aduan, dari Keringanan Kredit hingga Sertifikat Tanah
Lapor Mas Wapres Selesaikan Ribuan Aduan, dari Keringanan Kredit hingga Sertifikat Tanah
Nasional
Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku yang Melanggar
Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku yang Melanggar
Nasional
Ketua Komisi VII Minta Evaluasi Serius Perusahaan Tambang Raja Ampat
Ketua Komisi VII Minta Evaluasi Serius Perusahaan Tambang Raja Ampat
Nasional
Komisi VII: Kaji Ulang Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Komisi VII: Kaji Ulang Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Nasional
PPIH Arab Saudi: 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
PPIH Arab Saudi: 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau