Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Virtual Mulai Aktif, Polri Sebut 3 Akun Sudah Ditegur

Kompas.com - 24/02/2021, 20:24 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Baca juga: Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat

Argo berharap kehadiran polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di kaskus ada ga polisi virtual?


Terkini Lainnya
Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Tata Usaha
Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Tata Usaha
Nasional
Sambut Harganas, BKKBN Targetkan 1 Juta Akseptor dalam Pelayanan KB Serentak se-Indonesia
Sambut Harganas, BKKBN Targetkan 1 Juta Akseptor dalam Pelayanan KB Serentak se-Indonesia
Nasional
Kata KPK soal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kata KPK soal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Nasional
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
Nasional
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Nasional
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
Nasional
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Nasional
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
Nasional
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
Nasional
Netizen Brasil Serbu IG Prabowo, Minta Juliana yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi
Netizen Brasil Serbu IG Prabowo, Minta Juliana yang Jatuh di Rinjani Dievakuasi
Nasional
Gibran Cek Pasar Rogojampi, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi dan Harga Tinggi
Gibran Cek Pasar Rogojampi, Pedagang Keluhkan Pasar Sepi dan Harga Tinggi
Nasional
Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus
Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Pertamina ke Kejari Jakpus
Nasional
Menteri Hukum Usulkan Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Lagi
Menteri Hukum Usulkan Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Lagi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau