Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Dalam Sejumlah Kasus, Personel Polri Tak Familiar dengan HAM

Kompas.com - 24/02/2021, 21:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, dalam sejumlah kasus, sebagian personel Polri tidak memahami pentingnya prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun, perlindungan HAM di lingkungan Polri telah termuat di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi kalau saya dari Kompolnas melihat, ketika kami berkunjung ke daerah atau kami melihat dari kasus-kasus yang muncul, itu ternyata memang anggota mungkin hampir sebagian besar kalau saya boleh menyatakan, itu tidak terlalu familiar dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009," ujar Poengky, dalam webinar yang digelar Imparsial, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

Menurut Poengky, pemahaman anggota polisi mengenai HAM sangat penting. Hal itu bertujuan supaya Polri benar-benar bisa menjalankan reformasi kultural.

Akan tetapi, Poengky melihat bahwa ada dilema mengenai hal tersebut. Mengingat, personel kepolisian juga diberi kewenangan untuk melakukan kekerasan.

Di mana kewenangan personel kepolisian ini termuat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Meskipun sebetulnya polisi sebagai aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk melakukan kekerasan, katakanlah misalnya menembak penjahat. Itu juga salah satu kewenangan yang diberikan UU, tetapi mesti harus ada aturannya," kata Poengky.

Baca juga: Kompolnas Minta Pemberantasan Narkoba Harus Komprehensif

Poengky menyebut perlunya penguatan pemahaman HAM di lingkungan kepolisian, terutama pada saat mereka menjalani pendidikan.

Ia mengungkapkan, porsi pemberian ilmu pengetahuan tentang HAM bagi personel yang menjalani pendidikan sejauh ini masih sedikit.

Sedikitnya porsi pemahaman tentang HAM juga diperparah dengan praktik di lapangan yang justru personel kepolisian kerap lupa.

"Jadi dari SPN atau dari Akpol di tingkat pendidikan, itu pengetahuan atau pelajaran tentang HAM hanya diajarkan dua SKS. Itu pun HAM dan hukum. Mana porsinya yang lebih banyak, mestinya porsi hukum ketimbang HAM," kata Poengky.

"Kemudian juga terkait dengan vokasi atau praktik. Itu tidak banyak dilakukan sehingga ketika polisi mempraktikan mudah lupa," ungkap dia.

Baca juga: Kompolnas: Peraturan Kapolri soal Implementasi Prinsip HAM Perlu Disosialisasikan Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com