Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Temuan KPK, PPNI Sesalkan Pemotongan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 25/02/2021, 08:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyesalkan adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Harif menanggapi, informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit sebesar 50-70 persen.

"Disesalkan ya kalau ada pemotongan sampai 70 persen, karena memang peruntukkan dari pada insentif tersebut untuk memberikan apresiasi, selain itu juga dibutuhkan bagi nakes yang mereka di garda terdepan," kata Harif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Harif mengatakan, jika alasan pemotongan insentif tersebut dikarenakan pemerataan dengan komponen lain yang terlibat penanganan Covid-19, keputusan pihak manajemen rumah sakit tersebut tidak tepat.

"Jadi jangan seolah-olah bisa dipotong dari sini, karena regulasinya sudah jelas," ujarnya.

Baca juga: Saat Kemenkes dan Perhimpunan RS Bantah Temuan KPK Soal Adanya Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Harif mengaku, banyak menerima keluhan terkait penyaluran insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke rumah sakit di tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, keluhan yang banyak adalah terkait belum cairnya uang insentif bagi nakes.

"Keluhan yang terbanyak itu adalah bukan yang dipotong, tetapi belum mendapatkan insentif sejak bulan Juni 2020 ada juga September 2020, Itu paling banyak dilaporkan," ucapnya.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat

Lebih lanjut, Harif meminta Kemenkes dan Kemendagri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak lanjuti temuan KPK tersebut.

"Saya kira banyak terlibat di sini bukan hanya Kementerian Kesehatan, tetapi Kementerian Dalam Negeri karena rumah sakit daerah itu dibawah Kemendagri juga," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.

Baca juga: Kemenkes Diminta Telusuri Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh RS

Permasalahan pertama terkait resiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran Utk program pemberian insentif nakes di daerah.

"Duplikasi itu melalui Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Ipi dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktunya pencairan dan meningkatkan penundaan serta pemotongan insentif dan santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Tak Hanya Prabowo, Pengurus Baru PKS Juga Akan Temui Anies

Masalah lainnya, proses verifikasi yang terpusat di Kemenkes berdampak pada lambatnya pembayaran insentif.

Oleh karenanya, KPK meminta insentif tenaga kesehatan tidak dipotong. KPK, kata Ipi, juga mendapat informasi terkait pemotongan insentif oleh pihak RS hingga 70 persen.

“ Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukan hanya menyesalkan bantu kpk kejadian tsb benar tidak, dmn ? jika benar pelakunya laporkan tangkap hukum sesuai uu pecat jika asn kasih keluarganya hukuman sosial yg berat biar ngarti


Terkini Lainnya
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau