Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Peserta Vaksinasi Gotong Royong Dapat Kartu dan Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 26/02/2021, 20:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap peserta yang mengikuti vaksinasi gotong royong akan mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 dan sertifikat elektronik.

Seperti diketahui, peserta vaksinasi gotong royong tersebut terdiri dari karyawan perusahaan serta keluarga karyawan.

"Setiap orang (peserta vaksinasi gotong royong) memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 ataupun sertifikat secara elektronik," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Untuk Vaksinasi Gotong-royong, Bio Farma Jajaki Sinopharm dan Moderna

Nadia juga mengatakan, tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar prosedur operasional yang ditetapkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang sesuai dengan petunjuk teknis vaksinasi.

Selain itu, menurut Nadia, jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.

Lebih lanjut, Nadia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2022, bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

"Permenkes ini adalah landasan regulasi yang tentunya untuk pelaksanaannya sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan yang harus diperhitungkan secara matang," ujar Nadia.

Baca juga: Bio Farma Ditunjuk Jadi Importir dan Distributor Vaksinasi Gotong Royong

Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Nasional
P2G Minta Sri Mulyani Insaf usai Singgung soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen
P2G Minta Sri Mulyani Insaf usai Singgung soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen
Nasional
Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya
Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya
Nasional
Film 'Merah Putih: One For All' Dikritik, Pimpinan Komisi X: Anggaran dan Kualitas Visualnya Kontroversi
Film "Merah Putih: One For All" Dikritik, Pimpinan Komisi X: Anggaran dan Kualitas Visualnya Kontroversi
Nasional
KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
Nasional
 Puan Pastikan PDI-P Tetap Lantang Kritik Program Pemerintah yang Menyimpang
Puan Pastikan PDI-P Tetap Lantang Kritik Program Pemerintah yang Menyimpang
Nasional
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Nasional
Bahlil Temui Prabowo di Istana, Bantah Bahas Dinamika Golkar
Bahlil Temui Prabowo di Istana, Bantah Bahas Dinamika Golkar
Nasional
Prabowo Sudah Hitung Risiko Politik Saat Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong
Prabowo Sudah Hitung Risiko Politik Saat Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong
Nasional
Puan Minta 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diadili
Puan Minta 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diadili
Nasional
Menteri Hukum: Ide Amnesti Murni Keinginan Presiden Prabowo
Menteri Hukum: Ide Amnesti Murni Keinginan Presiden Prabowo
Nasional
Kala Siswa Sekolah Rakyat di Jaktim Tak Lagi Terlalu Kangen Rumah…
Kala Siswa Sekolah Rakyat di Jaktim Tak Lagi Terlalu Kangen Rumah…
Nasional
Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan
Nasional
Senangnya Presiden Peru, Bluberry, Chia hingga Matcha Kini Bisa Masuk ke Indonesia
Senangnya Presiden Peru, Bluberry, Chia hingga Matcha Kini Bisa Masuk ke Indonesia
Nasional
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau