Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19: Upaya Indonesia Akhiri Pandemi, dari PSBB hingga Vaksinasi

Kompas.com - 02/03/2021, 10:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung tepat satu tahun. Memasuki bulan ke-13, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah belum berhasil mengakhiri wabah.

Setiap harinya kasus Covid-19 masih terus bertambah. Meski pasien sembuh meningkat, kematian akibat virus corona juga masih terjadi.

Kendati demikian, sejatinya pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk penanganan pandemi.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah berimbang antara sektor kesehatan dan ekonomi.

"Krisis kesehatan dan krisis ekonomi harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan," kata Jokowi dalam sebuah acara virtual, Rabu (27/1/2021).

Lantas, apa saja kebijakan yang pernah dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi?

1. Gugus Tugas hingga Satgas

Pada 11 hari pasca dua kasus Covid-19 pertama di Indonesia atau 13 Maret 2020 pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembentukan gugus tugas ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut diatur bahwa ada 4 menteri yang menjadi pengarah gugus tugas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meno Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

SBaca juga: Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).DOKUMENTASI BNPB Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).
Sementara, pelaksana gugus tugas diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Eksistensi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berakhir jelang akhir Juli 2020.

Jokowi memutuskan membubarkan gugus tugas dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada 20 Juli 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi: Satgas Covid-19 Satu-satunya Rujukan Informasi

Satgas Penanganan Covid-19 berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 masih eksis dan tetap diketuai oleh Kepala BNPB.

Satgas Penanganan Covid-19 mengemban sejumlah tugas yang pada pokoknya yakni melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi virus corona.

2. Protokol kesehatan

Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). Gubernur Jawa Barat menyatakan Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 disebabkan selama sebulan berada di zona merah dalam risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Di awal masa pandemi pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Meski demikian, warga diminta tetap produktif dari dalam rumah. 

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2020).

Sejak saat itu banyak perkantoran yang menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan dilakukan pengurangan kapasitas penumpang transportasi umum.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberi Peringatan

Pemerintah juga mulai menggalakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus. Protokol kesehatan yang dimaksud seperti physical distancing atau menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemakaian masker yang semula hanya dianjurkan untuk warga yang sakit pun peruntukannya diubah bagi semua masyarakat, utamanya yang berada di ruang publik.

Pemerintah juga menyiapkan laboratorium untuk tes Covid-19. Testing dilakukan di berbagai tempat bersamaan dengan penelusuran kontak dekat pasien (tracing) dan perawatan pasien (treatment).

Memasuki Agustus 2020, protokol kesehatan tidak hanya sebatas imbauan. Pemerintah meningkatkan disiplin protokol kesehatan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Melalui aturan ini Jokowi menunjuk para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota untuk menindak masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tak Lelah Terapkan Protokol Kesehatan

Kewajiban penerapan protokol kesehatan ini ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pihak yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com