Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan PK Gubernur DKI soal Izin Reklamasi Pulau I

Kompas.com - 09/03/2021, 11:45 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau I.

Dengan begitu, MA membatalkan putusan di tingkat sebelumnya serta menolak gugatan yang dilayangkan pengembang Pulau I yakni, PT Jaladri Kartika Pakci.

Artinya, izin reklamasi Pulau I tetap dicabut sesuai surat keputusan (SK) Gubernur DKI.

“Kabul PK. Batal judex facti PT Adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari situs MA, Selasa (9/3/2021).

Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.

Baca juga: Janji-janji Anies yang Dipertanyakan, dari Hentikan Reklamasi hingga Laksanakan Naturalisasi Sungai

Diketahui, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.

Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.

Baca juga: Walhi Sarankan Pemerintah Audit Lingkungan Sebelum Manfaatkan Pulau Reklamasi

Anies pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Maka dari itu, Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
selamat pak anies. teruslah pada jalur hukum yang benar alloh swt bersamamu


Terkini Lainnya
KPU Ungkap Kendala Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilu
KPU Ungkap Kendala Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilu
Nasional
Menkomdigi Klaim Kesepakatan Transfer Data ke AS Merupakan Bentuk Perlindungan Saat Bertransaksi
Menkomdigi Klaim Kesepakatan Transfer Data ke AS Merupakan Bentuk Perlindungan Saat Bertransaksi
Nasional
Ketua MPR Nilai Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris Bukan Dilarang MK, tapi...
Ketua MPR Nilai Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris Bukan Dilarang MK, tapi...
Nasional
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Hari Anak Nasional, Pertamina Berkomitmen Nyalakan Masa Depan Anak Melalui Inovasi dan Edukasi
Nasional
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?
Nasional
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas
Nasional
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Nasional
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Prabowo soal Negosiasi Tarif Impor dengan Trump: Kewajiban Saya Lindungi Rakyat Indonesia
Nasional
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Lagi-lagi Dugaan Keracunan MBG, Aspek Kualitas Disorot Wakil Rakyat
Nasional
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Gibran Didesak Ngantor di IKN, Cak Imin: Jangan Sampai Ada yang Tidak Bermanfaat
Nasional
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Kejagung Siapkan Panggilan Ketiga untuk Jurist Tan
Nasional
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Kurang Ajar Itu, Serakah, Hilang Kekayaan Kita
Nasional
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Koleksi Kendaraan Gibran di LHKPN 2025, Ada Royal Enfield hingga Toyota
Nasional
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Prabowo: Pasal 33, Perekonomian Disusun Berdasar Asas Kekeluargaan, Bukan Konglomerasi
Nasional
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Harta Kekayaan Gibran Capai Rp 27,5 Miliar di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau