Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Permohonan Status JC Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 10/03/2021, 14:41 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo sehingga permohonan tim penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat dikabulkan,” kata hakim anggota Joko Soebagio saat sidang, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Majelis hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Uang itu terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari persidangan, majelis menuturkan, terungkap bahwa Tommy sudah mengungkapkan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo.

Majelis hakim pun berpandangan, Prasetijo mengetahui uang 100.000 dollar yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra.

Kemudian, majelis hakim menilai pencabutan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo tidak beralasan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Keterangan yang dicabut soal pemberian uang 50.000 dollar AS dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam sebuah paper bag.

Dalam persidangan untuk terdakwa Napoleon, Prasetijo kemudian menyatakan keterangan yang benar adalah bahwa tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy.

Prasetijo beralasan, pencabutan keterangan itu dikarenakan ia mengaku lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan. Namun, informasi berbeda diperoleh dari kesaksian para penyidik di persidangan.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo: Saya Terima, Yang Mulia

“Pada waktu pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan dan ketika yang bersangkutan mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksa saksi Prasetijo Utomo,” ungkap hakim.

“Pada waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa kembali,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kecil amaaat hukumannya......


Terkini Lainnya
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Nasional
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Nasional
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Nasional
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Nasional
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Nasional
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Nasional
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Nasional
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Nasional
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Nasional
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Alasan Kaesang Maju Ketum PSI: Banyak PR Belum Selesai
Nasional
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Mahasiswa Dihalau Saat Ingin Aksi ke Wapres, Anggota DPR: Aparat Jangan Represif
Nasional
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Kaesang Waspadai Bro Ron di Bursa Caketum PSI: Beliau Ini Pergerakannya Sunyi
Nasional
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Maju Bursa Caketum PSI, Kaesang Umumkan Cuti Jadi Ketum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau