Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Permohonan Status JC Brigjen Prasetijo

Kompas.com - 10/03/2021, 14:41 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara a quo sehingga permohonan tim penasihat hukum terdakwa di atas tidak dapat dikabulkan,” kata hakim anggota Joko Soebagio saat sidang, Rabu (10/3/2021), dilihat dari tayangan KompasTV.

Majelis hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Uang itu terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari persidangan, majelis menuturkan, terungkap bahwa Tommy sudah mengungkapkan maksudnya agar dikenalkan kepada pejabat Polri yang berwenang mengurus red notice Djoko Tjandra sejak awal menemui Prasetijo.

Majelis hakim pun berpandangan, Prasetijo mengetahui uang 100.000 dollar yang diberikan Tommy terkait dengan kepengurusan red notice dan status DPO Djoko Tjandra.

Kemudian, majelis hakim menilai pencabutan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Prasetijo tidak beralasan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo

Keterangan yang dicabut soal pemberian uang 50.000 dollar AS dari Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam sebuah paper bag.

Dalam persidangan untuk terdakwa Napoleon, Prasetijo kemudian menyatakan keterangan yang benar adalah bahwa tidak ada penyerahan uang untuk Napoleon dari Tommy.

Prasetijo beralasan, pencabutan keterangan itu dikarenakan ia mengaku lupa, serta merasa tertekan dan sakit dalam proses penyidikan. Namun, informasi berbeda diperoleh dari kesaksian para penyidik di persidangan.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo: Saya Terima, Yang Mulia

“Pada waktu pemeriksaan saksi Prasetijo Utomo, yang bersangkutan tidak dalam kondisi tertekan dan ketika yang bersangkutan mengeluh sakit, penyidik menghadirkan petugas medis untuk memeriksa saksi Prasetijo Utomo,” ungkap hakim.

“Pada waktu pemeriksaan akan dilanjutkan, kepada saksi sudah ditanyakan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan, yang dijawab Prasetijo bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa kembali,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kecil amaaat hukumannya......


Terkini Lainnya
Gibran: Pengembangan Ekonomi Syariah Dorong Ekonomi yang Lebih Adil
Gibran: Pengembangan Ekonomi Syariah Dorong Ekonomi yang Lebih Adil
Nasional
Gibran: Sertifikasi Halal Dipercepat, UMKM Diberi Kemudahan
Gibran: Sertifikasi Halal Dipercepat, UMKM Diberi Kemudahan
Nasional
Wapres Gibran: Indonesia Belum Jadi Pemain Utama Rantai Pasok Halal Dunia
Wapres Gibran: Indonesia Belum Jadi Pemain Utama Rantai Pasok Halal Dunia
Nasional
Wapres Gibran: Kita Tak Boleh Tertinggal Manfaatkan Pasar Syariah Global
Wapres Gibran: Kita Tak Boleh Tertinggal Manfaatkan Pasar Syariah Global
Nasional
Aksi Skuad Garuda di Rumah Prabowo Saat Nyanyikan 'Gemu Fa Mi'
Aksi Skuad Garuda di Rumah Prabowo Saat Nyanyikan "Gemu Fa Mi"
Nasional
Gibran: Kekuatan Pasar Muslim RI Tak Cukup tanpa Kemandirian Ekonomi Halal
Gibran: Kekuatan Pasar Muslim RI Tak Cukup tanpa Kemandirian Ekonomi Halal
Nasional
Gibran Bicara Ekonomi Syariah: Kekuatan Pasar Muslim Ada di Tangan Kita
Gibran Bicara Ekonomi Syariah: Kekuatan Pasar Muslim Ada di Tangan Kita
Nasional
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Nasional
Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
Nasional
Jumlah Jaksa di Daerah Terbatas, Komjak Nilai Pelibatan TNI Diperlukan
Jumlah Jaksa di Daerah Terbatas, Komjak Nilai Pelibatan TNI Diperlukan
Nasional
Potret Prabowo Jamu Skuad Garuda di Hari Idul Adha, Salami Romeny-Kluivert
Potret Prabowo Jamu Skuad Garuda di Hari Idul Adha, Salami Romeny-Kluivert
Nasional
Prabowo Ke Timnas Jelang Lawan Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar!
Prabowo Ke Timnas Jelang Lawan Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar!
Nasional
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Perkenalkan 'Bank Sampah Abhipraya'
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Perkenalkan "Bank Sampah Abhipraya"
Nasional
Kluivert Ungkap Pesan Prabowo untuk Timnas yang Akan Melawan Jepang
Kluivert Ungkap Pesan Prabowo untuk Timnas yang Akan Melawan Jepang
Nasional
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Ke TKA
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Ke TKA
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau