Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Kompas.com - 12/03/2021, 13:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan sistematis untuk masyarakat pesisir.

Koordinator Jatam Merah Johansyah menjelaskan, keberadaan limbah bottom ash dan flying ash yang dikeluarkan dari kategori limbah B3, berpotensi mencemari sungai dan laut yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pesisir.

"Limbah ini kalau tercemar ke air membuat biota ikan mati, itu terjadi baik di masyarakat yang hidup di pesisir sungai dan laut. Padahal 82 persen perusahaan batu bara di Indonesia letaknya di wilayah pesisir. Jadi ini kejahatan sistematis pemerintah pada masyarakat pesisir," jelas Merah dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Ia menambahkan, masyarakat yang akan sangat terdampak adalah nelayan, kelompok perempuan, dan masyarakat adat. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukan bahwa pemerintah hanya menghitung dampak ekonomi yang akan memberikan pemasukan pada negara.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya

Namun, imbuh Merah, abai terhadap dampak lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat.

"Pemerintah hanya menghitung potensi investasinya saja. Tapi tidak menghitung akibat kerusakannya. Padahal masyarakat di sekitar PLTU batu bara itu menghadapi kematian dini. Mereka paru-parunya hitam, dan juga terkena kanker," kata Merah.

Terakhir, Merah mengatakan bahwa saat ini pengawasan hukum pada pengelolaan limbah bottom ash dan flying ash masih bermasalah. Apalagi, kata dia, jika dua limbah tersebut dikeluarkan dari kategori limbah B3.

"Penegakan hukumnya akan kropos, pengawasan lemah, akan membuat perusahaan batu bara makin ugal-ugalan. Jadi peraturan pemerintah ini tidak tepat dikatakan untuk perlindungan lingkungan hidup," pungkas dia.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Baca juga: Kolam Penampung Limbah Batu Bara Jebol, Sungai di Kaltara Tercemar

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebut bahwa jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
presiden mengeluarkan perpres juga sudah melalui kajian dan berbagai pertimbangan,jadi tidak asal dan ngawur. di beberapa negara negara maju juga tidak memasukkan limbah batubara dalam kategori b3.


Terkini Lainnya
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Anggota DPR Diadukan ke MKD akibat Gestur Tak Senonoh Saat Live TikTok, Begini Pembelaannya
Nasional
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Usai Bastille Day, Indonesia dan Perancis Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Prabowo dan Macron Bahas Konflik Palestina-Israel Saat Makan Malam di Istana Elysee
Nasional
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Sampai Hari Ini, Perusahaan Surya Darmadi Tak Bagi 20 Persen Plasma Sawit untuk Warga
Nasional
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius
Nasional
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Kubu Dahlan Iskan Jawab Tudingan Tak Setor Dividen Rp 89 M: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Tidak Berhak
Nasional
'Fit and Proper Test' 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
"Fit and Proper Test" 24 Calon Dubes Selesai, Puan: Sekarang Bolanya di Pemerintah
Nasional
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Prabowo Perintahkan BP Haji Babat Kartel dalam Pelaksanaan Haji
Nasional
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Menhan Terima Tanda Jasa Kehormatan dari Perancis, Ini Maknanya
Nasional
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Ini Alasan Verrell Bramasta Didapuk TNI AL Jadi Duta Maritim
Nasional
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Hotman Paris Sebut Jaksa Agung 2017 Bolehkan Impor Gula, Tom Lembong Bisa Bebas
Nasional
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya 'Second Account' Masuk ke RUU Penyiaran
Anggota DPR Sarankan Larangan Punya "Second Account" Masuk ke RUU Penyiaran
Nasional
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Mantan Kadis Ungkap Sulitnya Tembus Kebun Sawit Surya Darmadi, Dikawal Polisi Pun Tak Bisa Masuk
Nasional
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Titiek Soeharto Prihatin Ada Beras Oplosan, Sorot Perusahaan Besar
Nasional
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Bro Ron Sebut Hasil Pemira PSI Sulit Ditebak: Satu Anggota, Satu Suara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau