Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Jampidmil Bakal Dijabat Jenderal TNI Bintang Tiga

Kompas.com - 15/03/2021, 17:50 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, komposisi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di antaranya akan diisi oleh dua jenderal TNI bintang tiga.

Organisasi Jampidmil ini merupakan tambahan dalam organisasi Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.

"Karena kami memerlukan nantinya ada di sini bintang tiga, dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi

Selain itu, Jampidmil juga bakal diisi satu jenderal TNI bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI lainnya.

Burhanuddin mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk pengisian jabatan di Jampidmil.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personel di sini," tuturnya.

"Sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," kata Burhanuddin.

Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Harusnya ke Pengadilan Militer

Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada 11 Februari 2021.

Dengan adanya perpres tersebut Kejaksaan Agung Resmi memiliki organisasi Jampidmil.

Dalam perpres dinyatakan, Jampidmil adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jampidmil dapat diisi oleh PNS atau prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jaksa Agung: Indonesia Telah Implementasikan Penegakan Hukum yang Adil untuk Perempuan dan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau ke kantor di kejagung, pake dinas militer? gagah


Terkini Lainnya
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Nasional
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
Nasional
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Nasional
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Nasional
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Nasional
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Nasional
Sebanyak 46 Napi 'High Risk' dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 46 Napi "High Risk" dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Nasional
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Nasional
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau