Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020

Kompas.com - 19/03/2021, 16:23 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi hingga mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 pada November 2020.

Dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, kasus bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq Shihab seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah serta menyerahkan surat clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk memudahkan pemantauan.

Baca juga: Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan

"Yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang yang menjemputnya di bandara hingga terdakwa tiba di rumahnya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, pada 13 November 2020, Rizieq juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Jika mengacu pada surat dakwaan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sempat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Acara itu dihadiri sekitar 3.000 orang.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah telah menerima pesan berantai berisi seruan untuk menyambut kedatangan Rizieq di Bogor.

Pesan itu diterima pada 11 November 2020.

Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Abaikan Upaya Pemkab Bogor Tangani Covid-19

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk di area sekitar pondok pesantren, berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19, karena tidak meminta izin terlebih dahulu dan melanggar masa karantina mandiri.

"Padahal, sebagai seorang tokoh yang kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.

Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.

Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias bergabung bersama kerumunan massa.

Baca juga: Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dasco Bantah Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu Masuk Daftar Calon Dubes RI di AS
Dasco Bantah Marty Natalegawa dan Mari Elka Pangestu Masuk Daftar Calon Dubes RI di AS
Nasional
Jaksa Tanya Hasto soal 3 Langkah Loloskan Harun Masiku ke DPR
Jaksa Tanya Hasto soal 3 Langkah Loloskan Harun Masiku ke DPR
Nasional
Prabowo Teken PP 'Justice Collaborator', Tersangka-Terdakwa Bisa Dapat Keringanan jika Bekerja Sama
Prabowo Teken PP "Justice Collaborator", Tersangka-Terdakwa Bisa Dapat Keringanan jika Bekerja Sama
Nasional
Komisi I DPR Bakal Temui Prabowo, Bahas Sikap Indonesia atas Perang Iran-Israel
Komisi I DPR Bakal Temui Prabowo, Bahas Sikap Indonesia atas Perang Iran-Israel
Nasional
Kejagung Periksa Istri Komut Sritex Terkait Kasus Pemberian Kredit Bank
Kejagung Periksa Istri Komut Sritex Terkait Kasus Pemberian Kredit Bank
Nasional
Cak Imin Usul ke Prabowo, Tambah Diksi pada Nama Kementeriannya
Cak Imin Usul ke Prabowo, Tambah Diksi pada Nama Kementeriannya
Nasional
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik
Nasional
50 Persen Jemaah dan Petugas Haji Telah Kembali ke Tanah Air
50 Persen Jemaah dan Petugas Haji Telah Kembali ke Tanah Air
Nasional
DPR Belum Bahas RUU Pemilu, Masih Dibicarakan Antarfraksi
DPR Belum Bahas RUU Pemilu, Masih Dibicarakan Antarfraksi
Nasional
Hasto Bantah Dekat dengan Harun Masiku, Singgung Senior PDI-P Sulsel
Hasto Bantah Dekat dengan Harun Masiku, Singgung Senior PDI-P Sulsel
Nasional
Hasto Bantah Talangi Dana Suap Harun Masiku Rp 1,5 Miliar
Hasto Bantah Talangi Dana Suap Harun Masiku Rp 1,5 Miliar
Nasional
Prabowo Resmikan Pembangunan PLTP hingga PLTS di 15 Provinsi Via Video Conference
Prabowo Resmikan Pembangunan PLTP hingga PLTS di 15 Provinsi Via Video Conference
Nasional
Prabowo Minta Maaf Tak bisa Hadiri Langsung Peresmian Pembangkit Listrik akibat Cuaca Buruk
Prabowo Minta Maaf Tak bisa Hadiri Langsung Peresmian Pembangkit Listrik akibat Cuaca Buruk
Nasional
Wamen: Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Biaya Asal Transparan dan Proporsional
Wamen: Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Biaya Asal Transparan dan Proporsional
Nasional
Saeful Bahri Minta Uang Operasional PAW ke Harun Masiku, Hasto: Saya Tegur Keras
Saeful Bahri Minta Uang Operasional PAW ke Harun Masiku, Hasto: Saya Tegur Keras
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bus Lintas Sumatera Berisi Ganja Diungkap Polisi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau