JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.
Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).
"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Menkes Segera Distribusikan Vaksin AstraZeneca
Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.
"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.
Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.
"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.
Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Digunakan di Pesantren-pesantren Jawa Timur
Sebelumnya, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.
Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan kepada masyarakat diperbolehkan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan Wapres soal Kontroversi Vaksin Covid-19 AstraZeneca
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar dia.
Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia pada 22 Februari 2021.
BPOM menyatakan telah melakukan proses evaluasi terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.