Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Halal

Kompas.com - 22/03/2021, 13:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Menkes Segera Distribusikan Vaksin AstraZeneca

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.

Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.

"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.

Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Digunakan di Pesantren-pesantren Jawa Timur

Sebelumnya, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan kepada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ini Tanggapan Wapres soal Kontroversi Vaksin Covid-19 AstraZeneca

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar dia.

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia pada 22 Februari 2021.

BPOM menyatakan telah melakukan proses evaluasi terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
insya allah merk apapun vaksin covid19 halal dimata agama,khususnya islam demi kemaslahatan,kesehatan & keselamatan nyawa manusia dimuka bumi ini #jernihberkomentar#melihatharapan


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Presiden Prabowo Optimistis Swasembada Energi Tercapai Lebih Cepat, Ini Kontribusi Pertamina
Nasional
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Legislator Kritik “Toko Online Dipajaki”: Negara Seharusnya Bukan Pemalak
Nasional
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Perludem Sebut Putusan MK Pupuskan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
24 WNI dari Iran Masih di Azerbaijan, Segera Pulang ke RI
Nasional
KPK: Permohonan 'Justice Collaborator' Harus Memenuhi Syarat
KPK: Permohonan "Justice Collaborator" Harus Memenuhi Syarat
Nasional
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
PM Malaysia Ungkap Peran Prabowo Redam Konflik Myanmar, Kirim Intel Militer
Nasional
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Catatan Peristiwa Pemerkosaan Massal 1998, Bocah 11 Tahun Jadi Korban
Nasional
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Konsisten Jalankan Program Keberlanjutan, Waskita Karya Raih 2 Penghargaan di TJSL & CSR Award 2025
Nasional
Kewenangan MK Kembali Disorot Usai Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Kewenangan MK Kembali Disorot Usai Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah
Nasional
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Nasional
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Nasional
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Nasional
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Nasional
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
Nasional
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau