Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: MUI Jawa Timur Sampaikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Thayyib

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/Sekretariat Presiden
Foto tangkapan layar Presiden Joko Widodo meresmikan kolam regulasi Nipa-nipa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2021).
|
Editor: Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini dikatakan Jokowi ketika meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para kiai sepuh, para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," kata Jokowi di lokasi.

Dengan demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mendorong agar distribusi vaksin AstraZeneca dipercepat, khususnya di provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Wamenkes Sebut Penggumpalan Darah usai Vaksinasi AstraZeneca 30 Kasus dari 50 Juta Suntikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia berharap, vaksin asal Inggris itu segera terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota agar proses vaksinasi di Jawa Timur lekas rampung.

"Agar pelaksanaan vaksin bisa lebih dipercepat untuk pondok-pondok pesantren, untuk para kiai, untuk para santri, dan kemudian juga untuk petugas dan pelayanan publik," ujar Jokowi.

Adapun menurut hasil peninjauan, Jokowi menilai proses vaksinasi Covid-19 di Jombang sudah berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Baca juga: Mengenal Istilah Tripsin yang Digunakan dalam Vaksin Covid-19 AstraZeneca...

Hal ini Hasan sampaikan saat menerima kunjungan Jokowi di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan, Senin.

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.

Sementara, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Baca juga: Kemenkes: Rentang Waktu Penyuntikan Vaksin AstraZeneca 8-12 Minggu

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikiam, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi