Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Akui Beri 50.000 Dollar Singapura ke Ketua DPC PDI-P Kendal

Kompas.com - 22/03/2021, 21:28 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku pernah memberikan 50.000 dolar Singapura (sekitar Rp 536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Hal itu ia sampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).

Juliari dihadrikan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19

Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp 500 juta," kata Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, seperti dikutip dari Antara.

"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," kata dia.

Kukuh yang dimaksud Juliari adalah Kukuh Ariwibowo tim teknis bidang media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.

"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDI-P di Kendal," ucap Juliari.

Juliari mengaku memberikan uang ke Kukuh hanya untuk Kendal, ia menyebut tidak memberikan ke DPC PDI-P di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang menjadi dapil Juliari.

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," ungkap Juliari.

Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Gunakan Pesawat Pribadi saat Kunjungan Kerja

Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Uang itu menurut Adi, didapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hary dan Ardian diduga sebagai penyuap. 

Selain tiga orang itu, ada nama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga jadi tersangka penerima suap. 

Juliar diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang kemudian dipakai untuk keperluan pribadi. 

Baca juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Suap Bansos Penanganan Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
golkar berkuasa ; korup... demokrat juga begitu...skrg pdip kasih contoh ...ini bukti nyata agar hati2 ksh cek kosong pd penguasa..bisa dikibuli ...


Terkini Lainnya
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Nasional
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Nasional
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Nasional
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Nasional
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau