Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil 12 Saksi untuk Anak Buah Juliari Batubara

Kompas.com - 24/03/2021, 11:19 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Rabu (24/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Ali menyebut, 12 saksi pihak swasta itu yakni Andreas dari PT Putra Swarnabhumi, Rizal dari PT Putra Bumi Phala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri dan M Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos Covid-19

Kemudian, ada juga Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus dari PT Inti Jasa Utama dan Alida dari PT Hohian Putra Jaya.

Lebih lanjut, KPK juga akan memeriksa Herson dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari dari PT Rubi Covex, Rahmat Akmal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dan Henny Christiningsih dari PT Sraya Dinamika Mandiri.

Selain Matheus Joko Santoso, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos yakni Adi Wahyono.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca juga: Juliari Niilai Wajar Anggota DPR Ihsan Yunus Beberapa Kali Datangi Kemensos

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bansos covic pun di koruop,,,,


Terkini Lainnya
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Nasional
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Nasional
8 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Disodori Hampir 100 Pertanyaan
8 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Disodori Hampir 100 Pertanyaan
Nasional
Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Yang Ukuran 60 Meter Tidak Ada di Kota
Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Yang Ukuran 60 Meter Tidak Ada di Kota
Nasional
Profil Bro Ron, Caketum PSI yang Siap Bersaing dengan Jokowi
Profil Bro Ron, Caketum PSI yang Siap Bersaing dengan Jokowi
Nasional
Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
Nasional
Klarifikasi BGN soal Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang Selatan
Klarifikasi BGN soal Menu MBG Berbahan Mentah di Tangerang Selatan
Nasional
Kenapa Ada 1,3 Juta Penerima Bansos yang Gagal Ditransfer?
Kenapa Ada 1,3 Juta Penerima Bansos yang Gagal Ditransfer?
Nasional
Gibran Sambangi Perajin Kendang di Blitar, Dorong Ekspansi ke Afrika dan Penjualan Online
Gibran Sambangi Perajin Kendang di Blitar, Dorong Ekspansi ke Afrika dan Penjualan Online
Nasional
Pertamina dan Seruni Bangun Sarana Air Bersih di Sragen, Sasar 1.280 KK
Pertamina dan Seruni Bangun Sarana Air Bersih di Sragen, Sasar 1.280 KK
Nasional
Jaksa Agung Datangi Kejati Maluku Utara, Beri Wejangan soal Tambang Nikel Ilegal
Jaksa Agung Datangi Kejati Maluku Utara, Beri Wejangan soal Tambang Nikel Ilegal
Nasional
Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
Nasional
Kronologi Imigrasi Tangkap WN Australia Pelaku Penembakan WNA di Bali
Kronologi Imigrasi Tangkap WN Australia Pelaku Penembakan WNA di Bali
Nasional
Ibu Ronald Tannur Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Ibu Ronald Tannur Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Nasional
 Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim: Tak Ada Celah Lagi untuk Korupsi
Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim: Tak Ada Celah Lagi untuk Korupsi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau