Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PAW Jhoni Allen, Pimpinan DPR: Tidak Bisa Cepat

Kompas.com - 24/03/2021, 18:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.

Dasco menjelaskan, proses PAW itu harus dilakukan melalui sejumlah institusi seperti Komisi Pemilihan Umum hingga presiden sebelum kembali ke DPR.

"Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Dasco sendiri mengaku tidak tahu proses PAW Jhoni Allen sudah sejauh mana.

"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ujar Dasco.

Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menyebut surat PAW Jhoni Allen masih tertahan di pimpinan DPR.

Marwan mengatakan, surat PAW itu masih tertahan karena Jhoni tengah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan dipimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN, karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa. Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tak salah total 90 hari ya," kata Marwan, Selasa (23/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Jhoni yang kini duduk sebagai anggota Komisi V DPR dipecat dari partainya karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan di partai tersebut.

Akibat pemecatan tersebut, Partai Demokrat mencopot atau melakukan PAW terhadap Jhoni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pimpinan DPR Soal Proses PAW Jhoni Allen: Tidak Bisa Dalam Waktu Cepat"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gaji Hakim Naik 280 Persen Harus Diikuti Komitmen Moral dan Integritas
Gaji Hakim Naik 280 Persen Harus Diikuti Komitmen Moral dan Integritas
Nasional
Saat Wamendagri Ribka Haluk 'Minta Ampun' jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Saat Wamendagri Ribka Haluk "Minta Ampun" jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Nasional
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Nasional
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
KPK Dalami Besaran Tarif Tak Resmi yang Diminta Eks Pegawai Kemenaker ke TKA yang Urus Izin
Nasional
Mendagri Ingatkan Pemda Segera Buat Kebijakan Pembatasan Tempat Merokok
Mendagri Ingatkan Pemda Segera Buat Kebijakan Pembatasan Tempat Merokok
Nasional
3 Wakapolri pada Era Kapolri Jenderal Sigit, Siapa Saja Mereka?
3 Wakapolri pada Era Kapolri Jenderal Sigit, Siapa Saja Mereka?
Nasional
Prabowo Bandingkan Kerja Swasta dan BUMN: Lebih Moderen dan Efisien
Prabowo Bandingkan Kerja Swasta dan BUMN: Lebih Moderen dan Efisien
Nasional
Ahli UI Akui Analisis Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
Ahli UI Akui Analisis Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
Nasional
72 Persen Program Drone di Indonesia Disebut Berakhir Prototipe
72 Persen Program Drone di Indonesia Disebut Berakhir Prototipe
Nasional
Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun
Selain Divonis 14 Tahun Bui, Pendiri Sriwijaya Air Juga Dihukum Bayar Rp 1,05 Triliun
Nasional
4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh
Nasional
Prabowo Ungkap Skema Rumit Penyaluran Pupuk Subsidi: 145 Aturan dan Tanda Tangan, Saya Coret!
Prabowo Ungkap Skema Rumit Penyaluran Pupuk Subsidi: 145 Aturan dan Tanda Tangan, Saya Coret!
Nasional
Kasus Timah Rp 300 T, Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Bui
Kasus Timah Rp 300 T, Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Bui
Nasional
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan 'Corruption by need'
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan "Corruption by need"
Nasional
Komjen Ahmad Dofiri Segera Pensiun, Wakapolri Akan Diisi Jenderal Bintang 3
Komjen Ahmad Dofiri Segera Pensiun, Wakapolri Akan Diisi Jenderal Bintang 3
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau