Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Pastikan Tes Usap untuk Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Gratis di RS Pemerintah

Kompas.com - 27/03/2021, 23:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, tes usap polymerase chain reaction (PCR) untuk keperluan pelacakan (tracing) kontak erat kasus Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis di rumah sakit pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi kalau yang swab itu gratis kalau dia dalam rangka tracing," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (27/3/2021).

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan tes PCR untuk keperluan liburan dan lainnya akan dikenakan biaya.

"Kecuali dia tracing sendiri, saya mau ketemu teman, liburan, ya bayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi meminta masyarakat melaporkan ke Kemenkes apabila terdapat Puskemas yang membutuhkan waktu lama untuk memberikan hasil tes PCR.

"Kalau masih ada yang lama kasih tahu sekarang, nanti kita bisa kejar Puskesmasnya dimana dan labnya dia ke siapa, karena sekarang harusnya jauh lebih cepat," tutur Budi/

Ia menambahkan pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) kasus Covid-19 akan terus digencarkan terutama di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya tengah mengindentifikasi daerah-daerah terbanyak yang menjadi tujuan mudik sehingga pelaksanaan vaksinasi di daerah tersebut dapat dipercepat, khususnya terhadap lansia.

Meski mudik Lebaran sudah dilarang, ia memprediksi sebagian masyarakat pasti ada yang masih nekat untuk melaksanakan mudik.

"Kita identifikasi nanti kota-kota itu, lansianya kita vaksin duluan supaya lebih kebal kalau cucunya atau anaknya pulang," tutur Budi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau