Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko

Kompas.com - 01/04/2021, 07:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Tak Terpengaruh Narasi Politik dalam Menangani Polemik Partai Demokrat

Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

Diproses Cepat

Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.

"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif

Halaman:
Komentar
assalamualaikum wrb,untuk teman-teman yang dalam kesusahan baik itu masalah,hutang,jodoh dan karir kami sarankan menghubungi ky.samsuddin di nomor 082312470297.


Terkini Lainnya
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Nasional
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Nasional
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Nasional
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Nasional
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Nasional
Kemendagri: Lucky Hakim Hadir Terus Magang Setiap Selasa
Kemendagri: Lucky Hakim Hadir Terus Magang Setiap Selasa
Nasional
Kasus Bank BJB, KPK Akan Panggil RK Secepatnya
Kasus Bank BJB, KPK Akan Panggil RK Secepatnya
Nasional
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Nasional
Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
Nasional
Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus
Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus
Nasional
Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Diterpa Dilema Global
Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Diterpa Dilema Global
Nasional
Muzani Ungkap Pesan Rahasia Prabowo ke Megawati
Muzani Ungkap Pesan Rahasia Prabowo ke Megawati
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau