Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Mimpi Alde, Penyandang Disabilitas yang Tak Diangkat Jadi PNS dengan Alasan Kesehatan

Kompas.com - 02/04/2021, 12:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat meski sudah lulus seleksi calon PNS.

"Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah," kata Alde dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Penanggung Jawab Isu Disabilitas LBH Padang Diki Rafiqi menyampaikan, persoalan ini bermula ketika Alde yang telah lulus menjadi CPNS BPK Sumatera Barat tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Pemerintah Temui Hambatan Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas

Alde lalu melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP pun menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK.

Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang merevisi SK Pemberhentian Dengan Hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru.

Hal itu diseriusi Alde dengan memeriksa kesehatannya di RSUP M Djamil dan mendapat hasil bahwa ia memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.

Kemudian, LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK RI pada 20 Agustus 2020 dan meminta agar surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.

"Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan," kata Diki.

Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun

Diki menuturkan, saat ini hak Alde sebagai penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara pun hilang.

Ia menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 yang dijadikan acuan oleh BPK untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas karena merupakan peraturan yang sudah lama dan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Oleh sebab itu, Diki meminta Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini sebagaimana pernyataan Jokowi yang akan memberikan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

"Kami saat ini masih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas. Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok bisa.ikut seleksi klo memang aturan melarang?. #disabilitasjugamanusia


Terkini Lainnya
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup 'Mas Menteri Core Team'
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
Nasional
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Nasional
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Nasional
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Nasional
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Nasional
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Nasional
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp 'Mas Menteri Core Team', Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp "Mas Menteri Core Team", Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Nasional
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Nasional
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Nasional
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Nasional
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau