Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK: Pemerintah Beri Kesempatan Para Guru di Pondok Pesantren Ikuti Program PPPK

Kompas.com - 07/04/2021, 16:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi kesempatan kepada para guru di pondok pesantren untuk mengikuti program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, program PPPK tersebut dibentuk untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru, khususnya guru honorer.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru termasuk guru-guru di pondok pesantren untuk mengikuti program PPPK," kata Agus saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Manado, Sulawesi Utara, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ini Tiga Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021

Dengan mengikuti program PPPK, kata Agus, diharapkan para guru pondok pesantren juga dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Hal tersebut, kata dia, dapat melengkapi hak-hak yang sudah diberikan oleh pemerintah maupun sekolah kepada mereka.

"Sehingga bisa memperoleh kesejahteraan yang lebih baik disamping hak-hak yang sudah diberikan pemerintah maupun sekolah," kata dia.

Agus menilai, pendidikan di pondok pesantren sejauh ini sudah cukup baik.

Ia mengakui, keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran guru, termasuk di pondok pesantren.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!

Terlebih, pemerintah telah berupaya melalui kerja sama beberapa perguruan tinggi yang memiliki Centre of Excellence untuk memberikan pelajaran ilmu tepat guna kepada para santri di pondok pesantren.

"Saya berharap dan berpesan kepada para santri agar menjadi lebih mandiri. Kalau mereka bisa mandiri negara ini bisa makmur," ucap dia.

Lebih jauh Agus mengatakan, menjelang pelaksanaan pendidikan tatap muka (PTM) pada Juli-Agustus mendatang, para guru dan tenaga pendidik juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin.

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

"Saya pesan seluruh stakeholder di lingkungan pendidikan termasuk pondok pesantren agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19," kata dia.

Ia juga berpesan apabila sudah divaksinasi, maka para guru tidak boleh lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

Sebelumnya, diberitakan, pemerintah membutuhkan 1 juta orang untuk posisi guru PPPK dari total 1,3 juta kebutuhan tenaga calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Oleh karena itu, pemerintah pun membuka seleksi guru PPPK tersebut, terutama bagi mereka yang berstatus guru honor

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Nasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Nasional
Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan
Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan
Nasional
Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Nasional
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Nasional
P2G Minta Sri Mulyani Insaf usai Singgung soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen
P2G Minta Sri Mulyani Insaf usai Singgung soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen
Nasional
Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya
Prabowo Beri Jenderal Kehormatan ke Orang Dekatnya, Pengamat: Mungkin Dulu Berdarah-darah Mendukungnya
Nasional
Film 'Merah Putih: One For All' Dikritik, Pimpinan Komisi X: Anggaran dan Kualitas Visualnya Kontroversi
Film "Merah Putih: One For All" Dikritik, Pimpinan Komisi X: Anggaran dan Kualitas Visualnya Kontroversi
Nasional
KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
Nasional
 Puan Pastikan PDI-P Tetap Lantang Kritik Program Pemerintah yang Menyimpang
Puan Pastikan PDI-P Tetap Lantang Kritik Program Pemerintah yang Menyimpang
Nasional
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Nasional
Bahlil Temui Prabowo di Istana, Bantah Bahas Dinamika Golkar
Bahlil Temui Prabowo di Istana, Bantah Bahas Dinamika Golkar
Nasional
Prabowo Sudah Hitung Risiko Politik Saat Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong
Prabowo Sudah Hitung Risiko Politik Saat Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong
Nasional
Puan Minta 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diadili
Puan Minta 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diadili
Nasional
Menteri Hukum: Ide Amnesti Murni Keinginan Presiden Prabowo
Menteri Hukum: Ide Amnesti Murni Keinginan Presiden Prabowo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ikuti Australia, Selandia Baru Pertimbangkan Pengakuan Palestina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau