Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan

Kompas.com - 15/04/2021, 10:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama 2020 mencapai Rp 56,7 triliun dan kerugian atas kasus suap sebesar Rp 322 miliar.

Sementara, pidana pengganti yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi hanya sebesar Rp 19,6 triliun, dengan total nilai denda sebesar Rp 156 miliar.

Ada gap antara kerugian negara dengan uang yang kembali atas penindakan kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun

Selain itu, penggunaan hukuman badan atau kurungan penjara pada para koruptor juga terbilang rendah.

Dari 1.298 terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, ICW mencatat rata-rata vonis yang diberikan majelis hakim hanya 3 tahun dan 1 bulan.

Berkaca pada temuan tersebut, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang hanya menjadi wacana sejak 2012 perlu digaungkan kembali.

RUU ini dinilai dapat menjadi jalan baru untuk mendukung upaya pencegahan dan penguatan pemberantasan korupsi.

Menindak semua kejahatan ekonomi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa digunakan untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya kejahatan korupsi.

Kejahatan ekonomi, selain kasus korupsi, yakni terkait narkoba, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan dalam pasar modal, hingga penebangan hutan ilegal.

Baca juga: Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Bisa Tindak Semua Jenis Kejahatan Ekonomi

Dian menilai, dampak dari implementasi RUU Perampasan Aset akan berdampak pada perekonomian bangsa.

Mulai dari konteks pertumbuhan ekonomi hingga proses pembuatan keputusan atau kebijakan strategis.

“Kalau kita berhasil memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif ini jelas akan membantu pertumbuhan ekonomi kita, membantu juga kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya,” ujar Dian, Jumat (9/4/2021).

Macet di Parlemen

Desakan publik terkait pengesahan RUU Perampasan Aset belum direspons secara maksimal oleh pemerintah dan DPR.

Halaman:
Komentar
#jernihberkomentar jelas sulit dilakukan, karena seakan ada benang merah yang menghubungkan para pelaku dengan aparat yudikatif dan aparat legislatif. rakyat jelata hanya dibuat ternganga menyaksikan sandiwara yang memuakkan.


Terkini Lainnya
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Nasional
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Nasional
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Nasional
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Nasional
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Nasional
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Nasional
Gibran “Unfollow' Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Gibran “Unfollow" Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Nasional
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Nasional
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
Nasional
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Nasional
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Nasional
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Nasional
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau