Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Dibentuk Pemerintah, Politikus Demokrat: Harusnya Tak Perlu Ada

Kompas.com - 16/04/2021, 16:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pemerintah seolah ingin menunjukkan political will dalam pengelolaan keuangan negara dengan cara membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, itu bisa dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas tersebut.

"Logikanya tak perlu adanya Satgas untuk melakukan hal tersebut, hanya tinggal mengkoordinasikan lintas kementerian dan departemen," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Jika melihat tugas dan fungsi Satgas, Didik mengatakan, itu seharusnya sudah melekat dalam tanggung jawab secara kelembagaan yang dijabat anggota satgas itu sendiri.

 Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Harusnya Satgas BLBI Jadi Trigger Lahirnya UU Perampasan Aset

Diketahui, tim Satgas BLBI ini terdiri dari beberapa pihak di Kementerian/Lembaga di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.

Selain menteri-menteri itu, ada Jaksa Agung, dan Kapolri turut serta dalam tim Satgas.

"Dengan melihat keanggotaan satgas, seharusnya fungsi tersebut telah melekat dan tanggung jawab secara kelembagaan di anggota satgas," jelasnya.

Selain itu, ia melihat masyarakat justru menganggap pembentukan satgas tersebut adalah cara pandang yang keliru dan pergeseran paradigma dalam menangani kasus korupsi.

Baca juga: Buru Aset BLBI di Luar Negeri, Pemerintah Bakal Libatkan Interpol

Penanganan kasus korupsi, kata dia, seolah-olah hanya berupa upaya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

"Padahal pemberantasan korupsi tak hanya berkaitan dengan mengembalikan uang negara, namun juga terkait dengan penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera dan menciptakan budaya anti korupsi," ungkap dia.

Namun, menurutnya Satgas sudah terlanjur dibuat dan kini saatnya publik turut bekerja mengawasi kinerja Satgas tersebut.

Ia mengajak masyarakat mengawasi Satgas agar bekerja transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya.

"Lebih jauh kita tunggu aksi dan hasil dari satgas secara nyata, dan bukan hanya langkah dan keputusan politik. Pemaknaan Keputusan bukan hanya proses dan isunya tapi target dan hasil yang dicapai," harap Didik.

Baca juga: Mahfud Minta Obligor BLBI Sukarela Bayar Utang ke Negara

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI.

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 12 disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Satgas BLBI berencana akan menyisir aset para obligor yang mempunyai utang kepada negara di atas Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha soal Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha soal Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Nasional
BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian dalam Revisi UU Haji-Umrah
BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian dalam Revisi UU Haji-Umrah
Nasional
Menkes Sebut AI Bantu Dokter Lebih Presisi dalam Operasi Bedah
Menkes Sebut AI Bantu Dokter Lebih Presisi dalam Operasi Bedah
Nasional
Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius
Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius
Nasional
Menkes: Dokter Harus Pakai AI, yang Memusuhi AI Akan Terbelakang
Menkes: Dokter Harus Pakai AI, yang Memusuhi AI Akan Terbelakang
Nasional
KPK Dalami Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Dalami Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional
Menkes Dukung RS Asing Buka Cabang di Indonesia: Agar Layanan Berkualitas, Harga Terjangkau
Menkes Dukung RS Asing Buka Cabang di Indonesia: Agar Layanan Berkualitas, Harga Terjangkau
Nasional
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Nasional
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Nasional
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Nasional
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Nasional
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Nasional
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau