Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Kevin Samuel Minta Maaf soal Konten TikTok Persalinan, Akui Tak Pikir Panjang

Kompas.com - 22/04/2021, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Kevin Samuel meminta maaf atas konten video Tiktok "pembukaan persalinan" yang menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kevin mengakui dirinya tak berpikir panjang dan tidak berhati-hati sebelum mengunggah video tersebut ke media sosial.

"Saya minta maaf, saya membuat video tersebut tidak berpikir panjang dan tidak berhati-hati dan tidak berpikir pada dampak panjangnya ke depan seperti apa," kata Kevin yang disiarkan akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Kevin juga meminta maaf terhadap teman seprofesinya yakni Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) yang terdiri dari dokter kandungan dan bidan serta seluruh dokter di Indonesia.

Baca juga: Buat Heboh di TikTok, Dokter Kevin Samuel Ternyata Pernah Ikut Indonesian Idol

"Saya juga mohon maaf kepada almamater saya yang telah cukup kebawa nama baiknya, keluarga, teman-teman, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan ini lagi dan hati-hati dalam bertindak dan berkata," ujarnya.

Lebih lanjut, Kevin berharap tindakan yang dilakukannya terkait konten persalinan tersebut tidak memudarkan semangat masyarakat untuk memeriksakan diri ke dokter profesional.

Ia juga siap menanggung sanksi yang ditetapkan IDI Jakarta Selatan atas perbuatannya.

"Untuk ke depannya saya akan menjaga nama profesi seumur hidup saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menyatakan, konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah dr Kevin Samuel termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang.

Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi atas tindakan yang dilakukan Kevin.

"Proses perjalanan sidang dan terakhir 21 April yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi karena kejadian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi yang disiarkan akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Konten TikTok Pembukaan Persalinan Dinilai Pelecehan, IDI Diminta Beri Sanksi Tegas

Yadi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Kevin sesuai dengan pelanggarannya yaitu sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama 6 bulan.

"Maka IDI Jaksel mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai pelanggaran, sanksi kategori satu dan dua terukur selama 6 bulan," ujarnya.

Adapun, konten yang diunggah Kevin ramai dibahas publik di Twitter, Instagram dan TikTok pada Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Wanita Ini Masih Kuat Bersolek dalam Proses Persalinan Pembukaan 10

Dalam video berdurasi 15 detik, Kevin yang mengenakan jas putih dokter dan mengalungkan stetoskop di lehernya mendapat konsultasi dari bidan, "Dok Tolong Cek Pasien Ny A udh pembukaan berapa...".

Halaman:
Komentar
ni modus intinya ingin jdi yg terhebat,,, jdi yuotober,,,, minta maaf tak bisa hapus jejakapa yg telah di perbuatt,,, hukumm yg berattt


Terkini Lainnya
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Pleidoi Hasto: Kutip Kitab Suci hingga Singgung Ratu Adil
Nasional
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil
Nasional
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Zarof Ricar Diduga Terima Rp 1 M urus Sengketa Warisan Bapak Lawan Anak
Nasional
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Kekerasan Perempuan-Anak di Sekolah dan Tempat Kerja Dibahas di Rapat Menteri
Nasional
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Restorative Justice Penghinaan Presiden Dinilai Butuh Mediator Independen
Nasional
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Ceritakan Sejarah PDI-P dan Kudatuli, Suara Hasto Tercekat Haru
Nasional
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Soal Pemeriksaan Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Nasional
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Benarkah Tahun 2045 Indonesia Akan Dapat Emas?
Nasional
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Atur Impunitas Advokat
Nasional
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Cegah Bermain Judol, Pemerintah Didorong Edukasi para Penerima Bansos
Nasional
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Uji Materi UU Hak Cipta, Marcell Singgung Seteru Once Vs Ahmad Dhani soal Royalti
Nasional
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
Nasional
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Kontingen RI Bakal Tempati Posisi Terdepan di Bastille Day Perancis
Nasional
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
Nasional
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Di Sidang UU Hak Cipta, Marcell Sebut Hak Pencipta Musik Terbatas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau