Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Investasi Ilegal EDCCash, Tiap Anggota Baru Wajib Setor Rp 5 Juta

Kompas.com - 22/04/2021, 16:40 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan modus operandi kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Helmy mengatakan, tiap anggota baru yang mau bergabung, diminta menyetorkan duit Rp 5.000.000 sebagai modal investasi.

"Setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5.000.000," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2021).

Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang

Ia memaparkan, setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4.000.000 yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.000 untuk membayar sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.

Helmy mengatakan, para anggota dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

"Dijanjikan bahwa diam saja akan dapat untung. Apalagi kalau aktif mencari downline dapat 35 koin, " tuturnya.

Menurut Helmy, pengelola menyatakan EDCCash sudah diakui secara internasional. Karena itu, pengelola menjanjikan transaksi jual-beli koin akan selalu hidup.

"Kalau tidak ada yang beli, top level akan bayar. Ini sistem dari aplikasi tersebut," ujar Helmy.

Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, 14 Mobil dan Uang Tunai Disita Polisi

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.

Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.

"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalo flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.

Hingga saat ini, penyidik sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi ilegal EDCCash. Salah satunya adalah Abdulrahman Yusuf yang merupakan top leader EDC Cash.

Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri

Kemudian, S, JBA, ED, AWH, dan MRS yang masing-masing memiliki peran sendiri.

Keenamnya disangka Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dinar sih ya... mungkin efek halal...


Terkini Lainnya
Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
Nasional
Tolak Legalisasi Judi, Anggota DPR: Kondisi Indonesia Tak Memungkinkan
Tolak Legalisasi Judi, Anggota DPR: Kondisi Indonesia Tak Memungkinkan
Nasional
Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa
Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa
Nasional
Megawati: Kalau Hanya 'Lip Service' dengan Pancasila, 'Go to Hell'!
Megawati: Kalau Hanya "Lip Service" dengan Pancasila, "Go to Hell"!
Nasional
Anggota DPR Minta Aparat Bertindak jika Ada Pelanggaran di Raja Ampat
Anggota DPR Minta Aparat Bertindak jika Ada Pelanggaran di Raja Ampat
Nasional
Megawati: Kalau Tak Pancasilais, Jangan Tinggal di Sini, Jadi Imigran Saja
Megawati: Kalau Tak Pancasilais, Jangan Tinggal di Sini, Jadi Imigran Saja
Nasional
Megawati Sebut Banyak yang Diam: Sekarang Gampang Banget Dipanggil Polisi
Megawati Sebut Banyak yang Diam: Sekarang Gampang Banget Dipanggil Polisi
Nasional
Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga
Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga
Nasional
GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai
GASPOL Hari Ini! Pekerjaan Rumah Letjen Djaka, Harus Siap Perang Bintang di Bea Cukai
Nasional
Komisi III DPR Pastikan Januari 2026 sudah Ada KUHAP Baru
Komisi III DPR Pastikan Januari 2026 sudah Ada KUHAP Baru
Nasional
PKS Libatkan 'Juleha' untuk Sembelih Ribuan Hewan Kurban
PKS Libatkan "Juleha" untuk Sembelih Ribuan Hewan Kurban
Nasional
Tak Hanya Prabowo, Pengurus Baru PKS Juga Akan Temui Anies
Tak Hanya Prabowo, Pengurus Baru PKS Juga Akan Temui Anies
Nasional
Megawati Colek Fadli Zon soal Sejarah dan Kebudayaan: Kita Boleh Berbeda...
Megawati Colek Fadli Zon soal Sejarah dan Kebudayaan: Kita Boleh Berbeda...
Nasional
Menhan dan Menkeu Kunjungi Nduga Papua, Pakai Rompi Anti Peluru
Menhan dan Menkeu Kunjungi Nduga Papua, Pakai Rompi Anti Peluru
Nasional
Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan di KTT G7 di Kanada
Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan di KTT G7 di Kanada
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau