Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Menurut Polisi

Kompas.com - 22/04/2021, 16:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash memiliki peran masing-masing.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, salah satunya adalah Abdulrahman Yusuf yang merupakan top leader EDCCash.

"Dalam aplikasi tersebut, tersangka AY adalah sebagai top level," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2021).

Ia menjelaskan, Abdulrahman Yusuf adalah orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash.

Baca juga: Bos EDCCash Jadi Tersangka Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang

Ide itu bermula saat Abdulrahman Yusuf dan beberapa temannya mengikuti komunitas E-Dinar Cash. Setelah itu, Abdulrahman Yusuf dibantu EK dan BA membuat aplikasi serupa.

"AY mengajak beberapa rekan membuat sebuah aplikasi baru lagi yang sistem kerjanya kurang lebih sama, dimodifikasi sedemikian rupa," jelas Helmy.

Helmy memaparkan, dalam kasus ini, BA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus sebagai exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf

Sementara itu, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.

"Itu peran-peran mereka," tuturnya.

Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah SY, AW, dan MR. SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf, ia berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020.

Kemudian, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020.

AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR.

MR sendiri berperan sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Investasi Ilegal EDCCash, Tiap Anggota Baru Wajib Setor Rp 5 Juta

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash. Dengan asumsi tiap anggota menyetorkan duit Rp 5.000.000, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya sudah meraup duit sekitar Rp 285 miliar.

"Kira-kira kurang lebih ada Rp 285 miliar. Itu kalo flat Rp 5.000.000, tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," kata Helmy.

Keenamnya disangka melanggar Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup 'Mas Menteri Core Team'
Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
Nasional
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Kejagung Dalami Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Termasuk Investasi Google ke Gojek
Nasional
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Kejagung: Nadiem Perintahkan Pakai Chromebook Sebelum Pengadaan TIK Dilaksanakan
Nasional
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Buka Peluang Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Sakit Jantung Kronis, Eks Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
Nasional
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
Nasional
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Kejagung Ungkap Kasus Laptop Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 1,98 Trilliun
Nasional
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp 'Mas Menteri Core Team', Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Grup Whatsapp "Mas Menteri Core Team", Awal Mula Rencana Proyek Laptop Chromebook
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
Nasional
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief
Nasional
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Nasional
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan
Nasional
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dikaji
Nasional
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Kemensos Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau