Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daryati Divonis Bebas Hukuman Mati oleh Pengadilan Singapura

Kompas.com - 23/04/2021, 13:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.

Keputusan tersebut tepat disampaikan pada Kamis (23/4/2021) oleh pengadilan Singapura.

Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016 lalu.

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," demikian keterangan dalam siaran pers itu.

"Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," lanjut keterangannya.

Selama ini, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Baca juga: MA Kuatkan Hukuman Mati Apung, Si Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak

Dijelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.

Pada tahun 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan tersebut.

Adapun tindakan Daryati melakukan aksi pembenuhan dilatari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia.

Daryati pun nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati itu sendiri telah berlangsung selama hampir 5 tahun.

Sebelum mendapat putusan hukuman seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Diketahui, Singapura masih menerapkan hukuman mati bagi narapidana yang kasusnya termasuk ke dalam 32 jenis kejahatan tertentu.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Singapura, tetapi juga kepada warga negara asing yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Nasional
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Debut Perdana Indonesia di KTT BRICS 2025
Nasional
Serba-serbi 'Fit and Proper Test' Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Serba-serbi "Fit and Proper Test" Calon Dubes: Ada Adik Luhut dan Eks Menko Kemaritiman
Nasional
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Kemensos Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat Unggulan, Disebut Sama dengan Tarnus
Nasional
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
KemenHAM soal Penangguhan Tersangka Perusakan Rumah Retreat Sukabumi: Baru Usulan
Nasional
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Kisah Samuel Yawan, Tinggalkan Jabatan Kepala Sekolah Negeri demi Mengabdi di Sekolah Rakyat
Nasional
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil
Nasional
Kemensos Buka Peluang Pelajaran AI dan Coding di Sekolah Rakyat
Kemensos Buka Peluang Pelajaran AI dan Coding di Sekolah Rakyat
Nasional
Sekolah Rakyat Akan Dilengkapi Dapur Standar MBG, Mensos: Tunggu Kuota Penuh
Sekolah Rakyat Akan Dilengkapi Dapur Standar MBG, Mensos: Tunggu Kuota Penuh
Nasional
Mengapa DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes Saat Weekend?
Mengapa DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes Saat Weekend?
Nasional
Komisi I DPR Sebut Kapasitas 12 Calon Dubes Sangat Mumpuni
Komisi I DPR Sebut Kapasitas 12 Calon Dubes Sangat Mumpuni
Nasional
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Komdigi Cek Koneksi Internet di Bandung
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Komdigi Cek Koneksi Internet di Bandung
Nasional
DPR Akan Bersurat ke Prabowo agar Dubes RI untuk AS Segera Ditunjuk, Mengapa?
DPR Akan Bersurat ke Prabowo agar Dubes RI untuk AS Segera Ditunjuk, Mengapa?
Nasional
Usai dari Arab Saudi, Prabowo Tiba di Brazil untuk Hadiri KTT BRICS
Usai dari Arab Saudi, Prabowo Tiba di Brazil untuk Hadiri KTT BRICS
Nasional
1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf
1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau