Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daryati Divonis Bebas Hukuman Mati oleh Pengadilan Singapura

Kompas.com - 23/04/2021, 13:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.

Keputusan tersebut tepat disampaikan pada Kamis (23/4/2021) oleh pengadilan Singapura.

Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016 lalu.

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," demikian keterangan dalam siaran pers itu.

"Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," lanjut keterangannya.

Selama ini, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Baca juga: MA Kuatkan Hukuman Mati Apung, Si Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak

Dijelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.

Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.

Pada tahun 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan tersebut.

Adapun tindakan Daryati melakukan aksi pembenuhan dilatari alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia.

Daryati pun nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati itu sendiri telah berlangsung selama hampir 5 tahun.

Sebelum mendapat putusan hukuman seumur hidup, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Diketahui, Singapura masih menerapkan hukuman mati bagi narapidana yang kasusnya termasuk ke dalam 32 jenis kejahatan tertentu.

Baca juga: Terdakwa Penyelundup 200 Kilogram Sabu di Kota Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk warga negara Singapura, tetapi juga kepada warga negara asing yang ada di Singapura.

Oleh karena itu, KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Personel Polda Metro hingga Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam soal Demo Buruh
Nasional
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Kompak Kenakan Batik, Prabowo dan PM Singapura Makan Malam di Sri Temasek
Nasional
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Berangkat ke Rusia, Prabowo Bertolak dari Singapura Malam Ini
Nasional
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Menkomdigi: Platform Digital yang Beroperasi di Indonesia Harus Ikuti Aturan
Nasional
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
42 WNI Terjebak di Israel saat Situasi di Timur Tengah Memanas
Nasional
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Hasil Generate AI Makin Realistis, Menteri Komdigi: Harus Ada Labeling
Nasional
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Menteri Komdigi Bakal Rampungkan Roadmap AI Juni 2025
Nasional
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Berseragam Militer
Nasional
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Menteri Komdigi: 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Nasional
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
2 Hal dari Fadli Zon yang Dikritik Koalisi Sipil soal Perkosaan Massal ’98
Nasional
 Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Hasil Evaluasi, Komdigi Lanjutkan “Suspend” Platform WorldID
Nasional
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Pimpin Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama 6 Sektor Strategis
Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Sigap Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Komisi I Minta Menlu Panggil Dubes RI di Teheran Bahas Dampak Perang Iran-Israel
Nasional
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
TNI AD: Serka SM Gugur Saat Hendak Antarkan Obat Anggota yang Sakit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bocoran Jaecoo J5 Sudah Mendarat di Bekasi, Pakai Setir Kanan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau