Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan dan Minta Dibebaskan KPK, Berikut Isi Gugatannya...

Kompas.com - 26/04/2021, 07:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diakses Kompas.com Senin (26/4/2021), gugatan itu bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 16 April 2021.

Adapun dalam gugatannya, RJ Lino menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Dalam gugatannya, RJ Lino juga meminta KPK segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I C Cabang KPK dan memulihkan harkat, martabat, serta dan nama baik RJ Lino.

Berikut isi gugatan yang diajukan RJ Lino pada PN Jakarta Selatan:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penyidikan oleh termohon kepada pemohon yang melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma Pasal 40 Ayat (1) Jo. Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang oleh karenanya penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Baca juga: RJ Lino Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK

3. Menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) Juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66A/DIK.00/01/04/2018 tertanggal 17 April 2018  terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han / 13 / DIK.01.03/ 01 / 03 / 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14 / TUT.00.03 / 24 / 04 / 2021 tertanggal 13 April 2021 atas nama Tersangka R.J. Lino (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI;

7. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon dalam keadaan semula;

8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sekarang ini pengadilan menurut manusia hanya dipaksakan karena kepentingan penguasa politik yang berbeda tiap periodenya. coba ditukar ya yang jadi kpk jadi pengawas sipir penjara dan dibalik yg jadi sipir jadi kpk biar ngeh gitu.


Terkini Lainnya
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Nasional
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Nasional
Amnesty Desak Dedi Mulyadi Cabut Jam Malam Siswa karena Dinilai Diskriminatif
Amnesty Desak Dedi Mulyadi Cabut Jam Malam Siswa karena Dinilai Diskriminatif
Nasional
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
Nasional
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Kuasa Hukum Hasto Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Kuasa Hukum Hasto Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Nasional
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
Nasional
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Nasional
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
Nasional
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Nasional
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Nasional
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Nasional
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Nasional
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
Nasional
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau