Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Tak Bisa Menoleransi Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Kompas.com - 28/04/2021, 15:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menyoroti kasus petugas yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Wiku melalui pesan singkat, Rabu (28/4/2021).

Wiku mengatakan, hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut.

Baca juga: Penjelasan Kimia Farma soal Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Ia berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen tersebut.

"Saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib. Mohon menunggu rilis resminya," ujarnya.

Diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Beri Sanksi Berat

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.

Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.

Baca juga: Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara, Kimia Farma Sebut Pelanggaran Berat dan Rugikan Perusahaan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau