Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Kompas.com - 30/04/2021, 11:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).

Kali ini, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis malam. 

"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.

Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya. 

Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.

Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. 

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud

 

Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.

KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. 

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.

Halaman:
Komentar
mampus


Terkini Lainnya
Wapres Gibran Janji Akan Terus Evaluasi Sekolah Rakyat
Wapres Gibran Janji Akan Terus Evaluasi Sekolah Rakyat
Nasional
Gibran Prediksi Skor Indonesia Vs Vietnam 3-0: Timnas Lagi 'On Fire'
Gibran Prediksi Skor Indonesia Vs Vietnam 3-0: Timnas Lagi "On Fire"
Nasional
Djarot: Jadwal Kongres PDI-P yang Tentukan Ketua Umum
Djarot: Jadwal Kongres PDI-P yang Tentukan Ketua Umum
Nasional
Dasco Minta BGN Pastikan Kasus Keracunan Massal MBG Tak Lagi Terulang
Dasco Minta BGN Pastikan Kasus Keracunan Massal MBG Tak Lagi Terulang
Nasional
Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus
Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus
Nasional
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Nasional
KPK Periksa Direktur hingga Komisaris PT Karya Bisa sebagai Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan
KPK Periksa Direktur hingga Komisaris PT Karya Bisa sebagai Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan
Nasional
Ketika Gibran Disambut Antusias Siswa-Siswi Sekolah Rakyat di Riau
Ketika Gibran Disambut Antusias Siswa-Siswi Sekolah Rakyat di Riau
Nasional
WNI di Kamboja-Thailand Belum Dievakuasi, DPR Harap Situasi Kembali Kondusif
WNI di Kamboja-Thailand Belum Dievakuasi, DPR Harap Situasi Kembali Kondusif
Nasional
DPR RI Apresiasi Malaysia Jadi Penengah Thailand-Kamboja: Persaudaraan ASEAN Kuat
DPR RI Apresiasi Malaysia Jadi Penengah Thailand-Kamboja: Persaudaraan ASEAN Kuat
Nasional
Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Bui
Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Bui
Nasional
DPR Minta Polisi Laporkan Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu
DPR Minta Polisi Laporkan Perkembangan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Nasional
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha
Nasional
Letkol Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat
Letkol Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat
Nasional
Jumlah Penduduk Miskin Turun, Pemerintah Diingatkan agar Tidak Lengah
Jumlah Penduduk Miskin Turun, Pemerintah Diingatkan agar Tidak Lengah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau