Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mantan Bupati Talaud: PK Dikabulkan hingga Kembali Ditahan KPK

Kompas.com - 30/04/2021, 16:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip untuk menghirup udara bebas mesti tertunda.

Pada Kamis (29/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Sebelumnya Sri Wahyuni dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.

Hukuman diperingan

Pada akhir 2020, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Sri dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, melalui keputusan peninjauan kema

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dikutip dari Kompas.id, alasan MA mengambil keputusan tersebut karena Sri belum menerima dan menikmati hadiah yang dimintanya pada pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Sri Wahyuni diketahui meminta sejumlah barang mewah senilai Rp 513,8 juta pada Bernard.

Melalui tim sukses Bupati Benhur Lalenoh Sri meminta fee sebanyak 10 persen kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

Pemberian fee itu sebagian dalam bentuk barang mewah.

Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud sejak September 2020

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sri Wahyuni sehingga batal putusan judex facti.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali dan menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dihubungi pada 1 September 2020 lalu.

Kekecewaan KPK

KPK menyesalkan putusan yang diberikan oleh MA pada Sri Wahyuni.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merasa bahwa putusan MA mengabulkan PK Sri Wahyuni yang menyebabkan hukumannya dipangkas menjadi hanya dua tahun sangat jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU KPK menuntut Sri Wahyuni dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: KPK Pastikan Penahanan Kembali Eks Bupati Talaud Sesuai Aturan

Halaman:


Terkini Lainnya
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Wamensos Agus Jabo: Guru di Sekolah Rakyat Harus Menjadi Pengajar Sekaligus Orangtua
Nasional
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
Nasional
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Harlah Ke-27 PKB Diharap jadi Ajang Evaluasi Kinerja Agar Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Guru Besar Arkeologi UGM Sebut Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa
Nasional
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Cak Imin Lelang Jaket Miliknya di Blok M, Uangnya Dipakai untuk Sumbang Gerakan Lingkungan
Nasional
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Ikuti Korea Import Fair 2025, Puluhan UMKM Binaan Pertamina Hadirkan 152 Produk Indonesia
Nasional
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Pimpinan Komisi X: SD-SMP Gratis Disediakan Bertahap Mulai 2026
Nasional
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Gaspol People Hari Ini: Memahami Prabowo, Jokowi, dan Gibran Melalui Kementerian Kegelapan
Nasional
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Penerima Bansos yang Terbukti Main Judol Dipastikan Tak Akan Dapat Bantuan Lagi
Nasional
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
PKB Luncurkan Komunitas “EcoGen”, Cak Imin: Ada yang Tuding Gerakan Pro Lingkungan, Wahabi Lingkungan
Nasional
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Cak Imin Sentil Pihak yang Lontarkan Istilah Wahabi Lingkungan: Sekarang Bukan Lagi Climate Change, tapi Krisis Iklim
Nasional
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
PSI Bakal Rebranding dan Ganti Lambang saat Kongres di Solo
Nasional
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
PSI Undang Ketum Partai hingga Prabowo-Gibran ke Kongres di Solo
Nasional
Opsi Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Perlu Dikaji Kalkulasi Waktu
Opsi Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Perlu Dikaji Kalkulasi Waktu
Nasional
Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
Jokowi Bakal Isi Satu Sesi Diskusi di Kongres PSI Tanggal 19 Juli
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau