Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Sufmi Dasco ke Polisi, Petinggi KNPI Tak Merasa Cemarkan Nama Baik

Kompas.com - 04/05/2021, 09:58 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan menyayangkan sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Lisman pun menyatakan tidak merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dasco. Menurut dia, apa yang disampaikannya lewat pesan massal di grup WhatsApp hanya aspirasi seorang rakyat terhadap pejabat publik.

"Letak pencemaran nama baiknya di mana?" kata Lisman saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Laporkan Ketum KNPI ke Bareskrim

Diketahui, Lisman dilaporkan ke polisi karena pesan massal di Whatsapp yang isinya ia meminta Prabowo Subianto mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Gerindra agar fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan. Lisman pun mendukung Dasco menggantikan Prabowo di kursi ketua umum.

Ia berpendapat, pesan itu tidak mengandung penghinaan terhadap Dasco. Karena itu, tidak semestinya Dasco menanggapi secara berlebihan.

"Itu kan baru sifatnya undangan biasa sebagai rakyat ke pejabat publik di Republik Indonesia. Kecuali saya menghina beliau. Sama halnya ketika Jokowi diusulkan jadi presiden ketiga kali, beliau santai saja menanggapi tidak lapor polisi," tuturnya.

Lisman mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya ini semestinya diselesaikan polisi melalui pendekatan restorative justice sesuai surat telegram Kapolri.

Baca juga: Jadi Relawan Vaksin Nusantara, Dasco: Bantu Program Vaksinasi Pemerintah

Selain itu, laporan itu bukan dibuat Dasco sendiri, melainkan melalui kuasa hukum.

"Sudah sangat jelas telegram Kapolri dan arahan Presiden Joko Widodo terkait namanya pencemaran nama baik dilakukan restorative justice," ucap Lisman.

"Dan harusnya korban yang melaporkan tidak bisa mewakili," kata dia.

Lisman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran, Senin (3/5/2021). Laporan telah diterima polisi dengan nomor STTL/188/V/2021/BARESKRIM.

"Laporan terhadap Lisman atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik dan/atau fitnah," kata Maulana.

Baca juga: KNPI Nilai Pertemuan Pigai dan Abu Janda di Luar Proses Hukum

Menurut Maulana, pesan yang disebarkan Lisman membuat Dasco terkesan menginginkan kursi Ketua Umum Gerindra. Ia menegaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki niat tersebut.

"Hal ini dinyatakan oleh klien kami, Dasco, bahwa hal itu tidak benar. Karena, posisi Menteri Pertahanan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
Nasional
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Nasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
Nasional
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Nasional
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Nasional
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Nasional
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Nasional
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Nasional
4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
Nasional
Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
Nasional
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau