Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Kompas.com - 04/05/2021, 13:32 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Partai Garuda.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Baca juga: Partai Garuda Kembali Ajukan Uji Materi Ketentuan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu ke MK

Anwar mengatakan, Pasal 173 Ayat 1 yang dimohokan Partai Garuda untuk diuji, dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."

"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary treshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."

Dalam kesempatan yang sama hakim konstitusi Aswanto menjelaskan, verifikasi pada partai politik untuk menjadi peserta pemilu menjadi bagian yang sangat penting dan strategi sebab partai politik merupakan manifestasi dan perwujudan aspirasi rakyat.

Baca juga: Tak Lolos Parliamentary Threshold, Ini Kata Partai Garuda

Ia mengatakan, untuk menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat.

Namun, jika melihat dinamika dan perkembangan capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik pada suatu kotenstasi politik, mahkamah menilai ada ketidakadilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada verifikasi kontestasi pemilu selanjutnya.

"Dalam prespektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memberlakukan sama terhadap seuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda pada sesuatu yang harus seharusnya diperlakukan berbeda," ujar Aswanto.

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap partai politik peserta pemilu baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," ucap dia.

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Diberitakan sebelumnya, Partai Garuda menggugat Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu ke MK.

Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.

Gugatan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri.

Partai Garuda sendiri telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Strategi Senyap Partai Garuda Hadapi Pemilu

Menurut pemohon, verifikasi membutuhkan biaya yang besar karena partai politik harus menghadirkan setidaknya 1.000 anggota partai atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Proses tersebut juga dinilai sangat melelahkan karena sulitnya mengatur jadwal 1.000 anggota partai yang harus hadir dalam verifikasi.

"Bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan potensi kerugian bagi pemohon yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang," tulis pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW
Nasional
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Komisi II DPR Bersiap Selaraskan UU
Nasional
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
Nasional
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
PDI-P Minta Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Masalah Pulau Enggano
Nasional
Apa Itu 'Justice Collaborator'? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Apa Itu "Justice Collaborator"? yang Diteken Prabowo Lewat PP
Nasional
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
KPK Tak Asal Beri Status Justice Collaborator meski Ada PP Baru, Tersangka Juga Harus Kembalikan Aset
Nasional
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Nasional
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Peringati Harganas Ke-32, BKKBN Hadirkan Kirab Bangga Kencana
Nasional
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
PDI-P: Masalah Pulau Enggano Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Nasional
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto: Budi Baiknya Semua Tak Terlupakan
Nasional
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Dekolonialisasi Istilah Prasejarah dalam Penulisan Ulang Sejarah Kebangsaan Indonesia
Nasional
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD
Nasional
Wamensos Agus Jabo Tegaskan Bansos Tak Boleh Jadi Alat Politik
Wamensos Agus Jabo Tegaskan Bansos Tak Boleh Jadi Alat Politik
Nasional
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau