Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Istri Eks Dirut Adam Damiri

Kompas.com - 07/05/2021, 10:07 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (6/5/2021).

Salah satu di antaranya, yaitu HK selaku istri tersangka Adam R Damiri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri.

"Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka ARD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Lahan Tersangka Kasus Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Diblokir Kejagung

Saksi lainnya adalah ET dan ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro, I selaku pengelola aset Benny Tjokro, dan DH selaku staf keuangan Benny Tjokro.

Kemudian, TJ selaku karyawan swasta/Direktur PT Panin Sekuritas serta JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sekretaris Dirut dan Eks Komut

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 30 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Kendari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saya heran, kenapa korupsi baru diketahui ,setelah ada kerugian besar, padahal tentunya tiap tahun diaudit..sementara direksi diangkat dari orang2 yg berpengalaman tetapi seperti bukan bidangnya..saran saya, coba angkat direksi milenial yg sdh kelihatan prestasinya..atau melalui lelang jabatan.


Terkini Lainnya
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
Nasional
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Nasional
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Nasional
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Nasional
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Nasional
Kenang Kwik Kian Gie, Ketua PP Muhammadiyah: Tokoh yang Tidak Gila Jabatan
Kenang Kwik Kian Gie, Ketua PP Muhammadiyah: Tokoh yang Tidak Gila Jabatan
Nasional
TNI AD Siap Bangun Rumah Sakit di Daerah Rawan Konflik
TNI AD Siap Bangun Rumah Sakit di Daerah Rawan Konflik
Nasional
Mahfud Kenang Mendiang Kwik Kian Gie: Orang yang Berani Kritik di Era Orde Baru
Mahfud Kenang Mendiang Kwik Kian Gie: Orang yang Berani Kritik di Era Orde Baru
Nasional
Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru
Kaesang Bela Jokowi: Bapak Tidak Ada Menuduh Partai Biru
Nasional
Soal Bantu Produksi Obat Murah untuk Masyarakat, TNI AD Tunggu Koordinasi Kemenhan
Soal Bantu Produksi Obat Murah untuk Masyarakat, TNI AD Tunggu Koordinasi Kemenhan
Nasional
KPK Yakin Moge yang Disita dari Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
KPK Yakin Moge yang Disita dari Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Nasional
Panti Asuhan Tak Berizin Siap-siap Ditutup
Panti Asuhan Tak Berizin Siap-siap Ditutup
Nasional
Prabowo Jamu PM Anwar Ibrahim Makan Malam Setibanya di Indonesia
Prabowo Jamu PM Anwar Ibrahim Makan Malam Setibanya di Indonesia
Nasional
Menanti Tindakan Tegas Aparat kepada Pelaku Karhutla Riau
Menanti Tindakan Tegas Aparat kepada Pelaku Karhutla Riau
Nasional
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara di Pengadilan yang Pernah Dipimpinnya
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara di Pengadilan yang Pernah Dipimpinnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau