Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Cederai Nilai Toleransi

Kompas.com - 08/05/2021, 08:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.

"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Bupati Garut Segel Pembangunan Masjid Ahmadiyah

Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut.

"Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.

Baca juga: Menag Yaqut Akan Lindungi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Pihaknya meminta masyarakat Garut memberikan perlindungan kepada kelompok Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi.

Apalagi, saat ini dalam kondisi bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45," imbuh dia.

Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.

Dikutip dari jabar.tribunnews.com, Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Cilawu Garut.

Baca juga: Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Hak Jemaah Ahmadiyah

Masjid yang berlokasi Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilaw, Kabupaten Garut, itu disegel Satpol PP sejak Kamis (06/5/2021) sore.

Halaman:
Komentar
toleransi keblinger. kalau ahmadiyah mengaku bukan islam, gak bakal diganggu orang islam.


Terkini Lainnya
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Nasional
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
Nasional
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Nasional
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Nasional
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Nasional
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Nasional
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Nasional
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Nasional
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Nasional
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Nasional
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
Nasional
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Nasional
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ramai Fenomena Rojali, Warga Jakarta “Tuntut” Lebih Banyak “Open Space”
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau