Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, Polri: Para Camat Beri Uang ke Bupati Nganjuk lewat Ajudan

Kompas.com - 11/05/2021, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan modus operandi dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Argo menerangkan bahwa modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Jadi Tersangka Korupsi, Tak Diakui Kader oleh PDI-P dan PKB

Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace, Edie Srijato adalah Camat Tanjunganom, Haryanto Camat Berbek, dan Bambang Subagio aCamat Loceret.

Kemudian, satu mantan camat yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo. Adapun Tri merupakan mantan camat Sukomoro.

Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.

Baca juga: Polisi Tahan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain di Bareskrim Polri

Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.

Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut maksimal lima tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 250 juta.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, 4 Camat dan 1 Eks Camat Jadi Tersangka

Adapun kegiatan OTT tersebut, diakui KPK adalah hasil kerja sama antara KPK dan Polri.

Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/5/2021).

"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
Nasional
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Nasional
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Nasional
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
Nasional
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Bertemu Presiden Dewan Uni Eropa, Prabowo Buka Pintu RI untuk Kampus Asing
Nasional
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Hakim MK Sebut Aktivis Kontras Keren karena Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Nasional
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Apa Itu Impunitas Advokat? yang Bakal Diatur dalam RUU KUHAP
Nasional
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Komnas Perempuan Usul KUHAP Mengatur Hanya Wanita yang Berhak Geledah Wanita
Nasional
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Mensos: Sekolah Rakyat Kedepankan Kesetaraan Kesempatan, Bukan Kesenjangan Sosial
Nasional
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Jumlah Paten Terbanyak, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual dari DJKI
Nasional
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Sidang UU TNI, Ahli Sebut Prolegnas Kini Tak Dapat Dipercaya
Nasional
Di Sidang MK, Ahli Hukum Soroti Sederet Cacat Formil UU TNI
Di Sidang MK, Ahli Hukum Soroti Sederet Cacat Formil UU TNI
Nasional
Prabowo ke Uni Eropa: Anda Memiliki Ilmu-Teknologi, Kami Punya Sumber Daya Penting
Prabowo ke Uni Eropa: Anda Memiliki Ilmu-Teknologi, Kami Punya Sumber Daya Penting
Nasional
Perjanjian CEPA, Tarif Perdagangan Indonesia-Eropa Hampir Semuanya 0 Persen
Perjanjian CEPA, Tarif Perdagangan Indonesia-Eropa Hampir Semuanya 0 Persen
Nasional
Ini Alasan Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober
Ini Alasan Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau