Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum

Kompas.com - 11/05/2021, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan banyaknya warga yang nekat menerobos penyekatan jalur mudik di sejumlah titik.

Padahal, penyekatan dilakukan agar masyarakat mau mengurungkan niat untuk mudik Lebaran.

"Saya sangat menyayangkan masyarakat yang nekat menerobos penyekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Wiku mengatakan, seharusnya masyarakat paham bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari kebijakan larangan mudik.

Baca juga: 4 Pemudik Diamankan Polisi di Kedungwaringin, Dianggap Provokator Penerobosan Penyekatan

Kebijakan tersebut sepatutnya dipatuhi seluruh pihak demi mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, ke depan, Wiku meminta warga tak lagi melakukan tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Saya meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah terjadinya penularan Covid 19," ujarnya.

Meski fakta menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang nekat mudik Lebaran, Wiku belum dapat memastikan apakah hal tersebut menyebabkan terjadinya lonjakan virus corona. Dampak dari peningkatan kasus baru dapat dilihat 2-3 minggu pasca mudik.

Baca juga: Provokator Saat Penyekatan Mudik Ditangkap, Polisi: Anggota Saya Ditendang

Kendati demikian, kata Wiku, apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk mudik, bukan tidak mungkin penularan virus corona menjadi meningkat.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," kata Wiku.

Adapun larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik. Namun demikian, banyak warga yang nekat menerobos penyekatan untuk pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Pemudik yang 6 Tahun Tak Bertemu Anaknya Diizinkan Lewati Penyekatan dengan Syarat

Pada Minggu (9/5/2021) malam misalnya, ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang.

Hal yang sama juga terjadi di Jalan Cikarang-Kota Bekasi pada Sabtu (8/5/2021) dini hari. Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @infojktku, nampak petugas kepolisian memindahkan barrier untuk menyekat jalan.

Namun, karena jumlah pemotor begitu banyak dan petugas kepolisian kalah jumlah, para pemudik bisa lolos dengan mudah dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi pos penyekatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg nekad mudik kasih hukuman gak boleh balik ke kota lagi daripada nyusahin org lain. udh dibilangin ngeyel. mending di kampung aja nggak menuh2in kota bikin macet bikin sumpek.. dah elo di kampung aja yakk.. byeeee..


Terkini Lainnya
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
Nasional
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Nasional
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Nasional
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Nasional
Pesan Gibran ke Penerima BSU: Jangan Dipakai Beli Rokok hingga Main 'Judol'
Pesan Gibran ke Penerima BSU: Jangan Dipakai Beli Rokok hingga Main "Judol"
Nasional
Gibran Akan Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI Minggu Ini
Gibran Akan Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI Minggu Ini
Nasional
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Nasional
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Nasional
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Nasional
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Nasional
Kala Gibran Minta Maaf ke Warga Saat Tinjau Penyaluran BSU di Boyolali
Kala Gibran Minta Maaf ke Warga Saat Tinjau Penyaluran BSU di Boyolali
Nasional
Hasto Tolak Undangan Harun Masiku Hadiri Upacara Potong Kerbau di Toraja
Hasto Tolak Undangan Harun Masiku Hadiri Upacara Potong Kerbau di Toraja
Nasional
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Hasto Sebut PDI-P Endus Gelagat Tak Beres Harun Masiku dan Saeful Bahri
Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Marak Siswa SMP Tak Bisa Baca-Tulis, Puan Kritik Sistem Pendidikan Nasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau