Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 27/05/2021, 19:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dugaan korupsi PT Asabri telah lengkap (P-21).

Sementara itu, sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka.

"Menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Kejagung Sita 166.943 Meter Persegi Tanah Heru Hidayat Terkait Korupsi Asabri

Berkas perkara tujuh tersangka yang dinyatakan lengkap yaitu masing-masing atas nama mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Selanjutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, serta Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

Leonard mengatakan, berkas perkara tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal dan materiil.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan Sekuritas

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim jaksa penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Leonard.

Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung sudah memulai proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, hingga saat ini, nilai aset sitaan dari para tersangka mencapai Rp 13 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Kemensos Pinjam Lahan dari 44 Pemda dan 3 Universitas untuk Gelar Sekolah Rakyat Rintisan
Nasional
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
KPK Periksa Kesehatan Eks Ketua DPRD Jatim, Bakal Ditahan?
Nasional
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Bantah Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III: Kami Yang Omong Kosong atau Koalisi?
Nasional
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Mensos Sebut Lebih dari 4 Juta Anak Usia 7-18 Tahun Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Nasional
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim
Nasional
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Bagaimana Pimpinan KPK Bisa Sadap WA Porno Pejabat?
Nasional
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Jaksa Dakwa 3 Eks Direktur PT ASDP Ferry Rugikan Negara Rp 1,25 T
Nasional
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!
Nasional
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Dalam 2 Hari, DPR-Pemerintah Selesai Bahas Seluruh DIM RUU KUHAP
Nasional
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
Nasional
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Nasional
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Nasional
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
Nasional
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Nasional
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau