Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutannya dengan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.com - 10/06/2021, 12:33 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab keberatan dengan tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab: Tuntutan Tak Masuk Akal, bahkan Sadis

Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Bandingkan Tuntutan Jaksa Terhadapnya yang Lebih Berat daripada Djoko Tjandra

Menurut Rizieq, kekecewaan para habib dan ulama serta umat Islam terhadap tuntutan jaksa sangat wajar.

"Karena fakta menunjukkan banyak kasus korupsi merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dituntut ringan. Sementara hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut sampai penjara enam tahun," ucapnya.

Ia pun menyatakan makin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan dirinya ini, merupakan bagian dari operasi intelijen hitam besar yang sadis dan kejam.

"Mulai dari kasus Petamburan dan kasus Megamendung hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," kata Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
curcol


Terkini Lainnya
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Nasional
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Nasional
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Nasional
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Nasional
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Nasional
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Nasional
Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
Nasional
Menanti 'Surprise' Logo Baru PSI, Apakah 'Rebranding' Saja Cukup?
Menanti "Surprise" Logo Baru PSI, Apakah "Rebranding" Saja Cukup?
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru
Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru
Nasional
KPK Protes RUU KUHAP, Pasal Apa Saja yang Dianggap Bermasalah?
KPK Protes RUU KUHAP, Pasal Apa Saja yang Dianggap Bermasalah?
Nasional
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Nasional
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau