Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Akan Dikenakan PPN, Pimpinan Komisi XI: Waktunya Tak Tepat, Hanya Timbulkan Polemik

Kompas.com - 10/06/2021, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan menilai, rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) hanya akan menimbulkan polemik.

Fathan mengaku memahami kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, tetapi ia menilai kebijakan tersebut muncul di waktu yang tidak tepat.

"Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara," kata Fathan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).

"Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi," ujar Fathan.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Kondisi Pandemi, Masa Harus Kena Pajak?

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, beberapa negara lain juga menjadikan komoditas bahan pokok sebagai objek pajak.

Namun, ia menegaskan, kebijakan di negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

"Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil," kata dia.

Fathan juga khawatir rencana pengenaan PPN terhadap sembako justru berdampak buruk karena situasi perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Fathan, beberapa dampak yang dapat muncul adalah penurunan daya beli masyarakat, peningkatan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani.

"Harusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif," ujar Fathan.

Baca juga: Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Ketua Komisi X: Biaya Akan Tinggi

Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Muhaimin: Rencana Pengenaan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Panen dan Cicipi Kopi Bondowoso, Gibran: Kopinya Kelas Dunia
Panen dan Cicipi Kopi Bondowoso, Gibran: Kopinya Kelas Dunia
Nasional
Dua Kali Politikus Gerindra Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK
Dua Kali Politikus Gerindra Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK
Nasional
Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
Nasional
Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran: Mungkin Besok, atau Pekan Depan
Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran: Mungkin Besok, atau Pekan Depan
Nasional
Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Tata Usaha
Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Tata Usaha
Nasional
Sambut Harganas, BKKBN Targetkan 1 Juta Akseptor dalam Pelayanan KB Serentak se-Indonesia
Sambut Harganas, BKKBN Targetkan 1 Juta Akseptor dalam Pelayanan KB Serentak se-Indonesia
Nasional
Kata KPK soal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kata KPK soal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Di Paripurna, DPR Puji Langkah Cepat Prabowo Selesaikan Masalah Raja Ampat dan 4 Pulau Aceh
Nasional
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
DPR Lanjutkan Pembahasan 8 RUU di Masa Sidang IV, Mayoritas Warisan Periode Sebelumnya
Nasional
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Puan Buka Rapat Paripurna DPR, 320 Orang Hadir
Nasional
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
KPK Koordinasi dengan Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
Nasional
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Kemenlu Minta WNI di Timur Tengah Waspada Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar
Nasional
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
Nasional
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Bogor-Depok Terkait PT IIM
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau