Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Koruptor dan Obral Diskon Masa Hukuman hingga 60 Persen...

Kompas.com - 15/06/2021, 14:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat  tahun.

Vonis tersebut seperti diskon besar-besaran terhadap vonis yang diterima Pinangki sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Besaran potongan masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, mencapai 60 persen bila dipersentasekan.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Selain Pinangki, sejumlah koruptor juga pernah mendapat potongan hukuman yang cukup besar saat melakukan banding atau kasasi terhadap vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta atau PT DKI Jakarta.

Berikut sejumlah koruptor yang mendapat diskon masa hukuman selain jaksa Pinangki:

Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap pada proyek PLTU Riau I. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

Idrus kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun majelis hakim justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Idrus lalu mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasinya.

Hukuman Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Jika dipersentasekan makan Idrus mendapat potongan hukuman sebesar 60 persen.

Baca juga: Kisah di Balik Qatar Tak Balas Serangan Iran, Ada Pesan Berantai

Sri Wahyumi Manali

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi dan mengurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. jika dipersentasekan Sri Wahyumi mendapat diskon hukuman sebesar 15 persen

Baca juga: Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (29/4/2021).

Halaman:
Komentar
negeri para maling, tepatnya.


Terkini Lainnya
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Tom Lembong Ungkap Pertemuan Empat Mata dengan Jokowi, Bahas Pengendalian Harga Pangan
Nasional
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Hasan Nasbi Minta Kritikus Penulisan Ulang Sejarah Tahu Diri: Punya Kompetensi Tidak?
Nasional
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Lemhanas: RI Dinilai Aman di Tengah Ketidakpastian Global tapi Harus Waspada
Nasional
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Polri Kembangkan Robot Bantu Pantau Pelanggaran Lalu Lintas hingga Tangani Bencana
Nasional
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Lemhannas Dukung Kerja Sama Bilateral Indonesia-Malaysia Kelola Blok Ambalat
Nasional
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru 'Brainstorming'
Undang Pemerintah Rapat Pemisahan Pemilu, Dasco: Tadi Baru "Brainstorming"
Nasional
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Kepala PCO Sebut Prabowo Perintahkan Jubir Pemerintah Bergerak Cepat Imbangi Kebijakan
Nasional
Libur Tiba, Jelajahi Destinasi Ikonik Banten lewat Tol Serang-Panimbang
Libur Tiba, Jelajahi Destinasi Ikonik Banten lewat Tol Serang-Panimbang
Nasional
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Berkas Kasus CPO Lengkap, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang
Nasional
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Robot Polisi akan Ambil Peran di Lokasi Berbahaya
Nasional
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Komisi II Tak Mau Buru-buru Laksanakan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ini Alasannya
Nasional
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Tom Lembong Sebut Kemendag Tak Ikut Campur Penunjukan 8 Perusahaan Pengimpor Gula
Nasional
Prabowo Resmikan Proyek Ekosistem Baterai Listrik, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau
Prabowo Resmikan Proyek Ekosistem Baterai Listrik, Pertamina NRE Ambil Peran Utama di Industri Hijau
Nasional
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Nasional
HUT Bhayangkara ke-79, DPR Minta Polri Lebih Humanis dan Transformasi Digital
HUT Bhayangkara ke-79, DPR Minta Polri Lebih Humanis dan Transformasi Digital
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau