Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

Kompas.com - 23/06/2021, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 memuat tentang penghapusan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak di ranah siber.

Rencana aksi itu disusun untuk menjawab persoalan berupa masih adanya tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk di ranah siber dan digital.

"Penghapusan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak di ranah siber dan digital," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Rencana aksi tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan perlindungan dan penegakkan hukum bagi anak-anak.

RANHAM 2021-2025 juga menyinggung tentang belum optimalnya pelaksanaan sistem peradilan pidana anak, terutama yang berkaitan dengan penyusunan peraturan pelaksana sistem peradilan pidana anak.

Oleh karenanya, dirancang aksi HAM berupa penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana bagi Anak serta Tindakan yang dapat Dikenakan kepada Anak.

Baca juga: Ini Skenario Terburuk jika Perang Israel-Iran Terus Meluas

Diatur pula mengenai pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang efektif menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak anak.

Diharapkan, rencana aksi tersebut dapat menyelesaikan persoalan terkait regulasi turunan tentang sistem peradilan pidana anak.

"Tersusunnya regulasi turunan terkait Sistem Peradilan Pidana Anak dan efektifnya pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian dikutip dari lampiran dokumen RANHAM 2021-2025.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Baca juga: Perpres RANHAM Singgung Perubahan terhadap Peraturan yang Mendiskriminasi Perempuan

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Hanya Atur Pengkodean
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Hanya Atur Pengkodean
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Bisa 'Chaos' jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Nasional
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Nasional
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Nasional
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Nasional
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Nasional
 Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Wakapolri Baru Diharapkan Bawa Kehadiran Polisi Dirasakan Rakyat
Nasional
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau