Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Kompas.com - 29/06/2021, 08:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.

Baca juga: Ketua Satgas: Kita Terus Berjuang Kendalikan Lonjakan Covid-19 yang Belum Bisa Kita Turunkan hingga Hari ini

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya.

Ganip pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Baca juga: Satgas Pastikan Distribusi Tabung Oksigen Diprioritaskan untuk Kebutuhan dalam Negeri Dahulu

Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.

Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.

Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan.

Halaman:
Komentar
sebelum terhantam badai pandemi besar maka suatu negara tidak akan terbebas dari pandemi nya...ingat ingat saja rumus ini


Terkini Lainnya
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Nasional
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Nasional
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
Nasional
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
Nasional
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Nasional
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Nasional
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
Nasional
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Nasional
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau