Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Kompas.com - 06/07/2021, 12:10 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir. 

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Baca juga: 12 Obat Sudah Dapat EUA untuk Obat Covid-19, Ini Daftarnya

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Baca juga: Belum Ada Kesimpulan Ilmiah soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19...

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon

Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.

"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Obat Keras, tapi Dibagi-bagikan Kayak Permen oleh Pejabat

Halaman:
Komentar
entah harus mecapai berapa angka lagi kematian akibat covid... sedangkan perdebatannya masih terus meningkat...


Terkini Lainnya
Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei
Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei
Nasional
PKS Prioritaskan Bertemu Prabowo dan KIM, Kapan Sambangi Anies?
PKS Prioritaskan Bertemu Prabowo dan KIM, Kapan Sambangi Anies?
Nasional
Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat Aktivitasnya di Raja Ampat
Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat Aktivitasnya di Raja Ampat
Nasional
Mensesneg Sebut Belum Ada Keputusan PDI-P Masuk Kabinet Prabowo
Mensesneg Sebut Belum Ada Keputusan PDI-P Masuk Kabinet Prabowo
Nasional
1 Perusahaan Tambang Tak Dicabut Izinnya, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik
1 Perusahaan Tambang Tak Dicabut Izinnya, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik
Nasional
Komnas Haji: Dugaan Pungli Safari Wukuf Harus Ditangani Serius
Komnas Haji: Dugaan Pungli Safari Wukuf Harus Ditangani Serius
Nasional
Bahlil Ungkap 4 IUP yang Dicabut Terbit Sebelum Raja Ampat Jadi Kawasan Geopark
Bahlil Ungkap 4 IUP yang Dicabut Terbit Sebelum Raja Ampat Jadi Kawasan Geopark
Nasional
PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047
PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047
Nasional
PKS Dekati Anies Lagi, Jubir: Silaturahmi Biasa, Tidak Ada Hal Khusus
PKS Dekati Anies Lagi, Jubir: Silaturahmi Biasa, Tidak Ada Hal Khusus
Nasional
KPK Datangi Kementerian PU Setelah Ramai Dugaan Gratifikasi Pejabat
KPK Datangi Kementerian PU Setelah Ramai Dugaan Gratifikasi Pejabat
Nasional
4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
Nasional
Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu dan Pilkada Bakal Dibahas Terpisah
Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu dan Pilkada Bakal Dibahas Terpisah
Nasional
Bahlil Bantah Baru Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat karena Viral
Bahlil Bantah Baru Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat karena Viral
Nasional
Mendagri Izinkan Pemda Berkegiatan di Hotel, Apeksi: Sudah Diimplementasikan Sejak Awal
Mendagri Izinkan Pemda Berkegiatan di Hotel, Apeksi: Sudah Diimplementasikan Sejak Awal
Nasional
Menhan dan Menkeu ke Papua, Pengamat: Momentum Perbaiki Dukungan untuk Prajurit
Menhan dan Menkeu ke Papua, Pengamat: Momentum Perbaiki Dukungan untuk Prajurit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau