Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Pernyataan Risma Mengandung Rasialisme dan Merendahkan Martabat Papua

Kompas.com - 14/07/2021, 14:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia angkat bicara terkait pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma yang mengancam pegawainya dipindahkan ke Papua saat sedang marah di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Wyata Guna Bandung, Selasa (13/7/2021).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pernyataan Risma mengandung sikap rasialisme yang merendahkan martabat dan menyakiti perasaan orang Papua.

“Disadari atau tidak, pernyataan (Mensos Risma) itu mengandung sebuah rasisme, merendahkan martabat orang Papua,” kata Usman kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Pimpinan Komisi II Nilai Kebiasaan Pejabat Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua Harus Dikoreksi

“Pernyataan Risma sebagai pejabat negara juga sangat melukai perasaan saudara-saudara di Papua, dan ini contoh nyata betapa praktik rasisme dan diskriminasi terhadap Papua sangat nyata,” imbuh dia.

Usman menilai, pernyataan itu adalah pola pikir yang sesat dari seorang pejabat dalam memperlakukan Papua.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dia menilai penyataan terkait Papua itu bentuk emosi kemarahan yang tidak perlu dan sangat keliru untuk diucapkan.

“Selain cenderung merendahkan pegawai-pegawai pemerintah di muka umum, emosi kemarahan itu memberikan pesan bahwa pegawai-pegawai pemerintah yang kinerjanya buruk hanya pantas untuk bertugas di Papua,” ujar dia.

Selain itu, Usman berharap Risma segera mengoreksi pernyataannya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Mensos Risma Minta Maaf dan Kirim Pegawai Terbaiknya ke Papua


Sebab, Usman menilai, ancaman memindahkan pegawai ke Papua mengandung pesan yang keliru dan dapat menyusahkan usaha-usaha untuk penyelesaian masalah konflik di Papua.

“Sebaiknya pernyataan itu dikoreksi,” tegas Usman.

Diketahui, saat sedang meninjau kesiapan dapur umum di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Wyata Guna Bandung, Selasa (13/7/2021), Risma sempat meluapkan kemarahan terhadap pegawainya.

Kemarahan itu akibat banyak pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna Bandung yang masih berada di dalam kantor, tidak ikut membantu operasional di dapur umum.

Baca juga: Penyebab Risma Marah ke ASN Balai Wyata Guna Bandung dan Ancam Pindahkan ke Papua

Risma kemudian menegur para pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna untuk lebih peka dan membantu di dapur umum, bukan berleha-leha di dalam kantor yang ber-AC.

Dia bahkan mengancam akan memindahkan seluruh PNS Kementerian Sosial yang menjadi pegawai Balai Disabilitas Wyata Guna ke Papua jika masih tidak mau membantu operasional dapur umum.

"Saya tidak mau lihat seperti ini lagi. Kalau seperti ini lagi, saya pindahkan semua ke Papua. Saya enggak bisa pecat orang kalau enggak ada salah, tapi saya bisa pindahkan ke Papua. Jadi tolong yang peka," kata Risma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dimana letaknya risma melecehkan warga papua ? kenyataannya memang papua adalah wilayah yg paling ujung atau paling jauh dari daerah lainnya jika dihitung dari ibukota negara. wajar saja risma menggertak asn dinas sosial atau asn kementerian sosial yg tdk becus bekerja akan dipindahkan ke papua !


Terkini Lainnya
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Nasional
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Nasional
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Nasional
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Nasional
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Nasional
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Nasional
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Nasional
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Nasional
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau